| Petitum |
DALAM PROVISI
- Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Pengosongan Pengadilan Negeri Praya melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Praya No. 5/Pdt.Eks-RL/2025/PN. Pya jo. Grose Risalah Lelang No. 14/14.03/2025.01 terhadap objek eksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak milik No 23.02.000005336.0 atas nama I MADE PUTRA SEDANA yang terletak di Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan perlawanan/bantahan pihak ketiga (derden verzeet) pelawan/pembantah untuk seluruhnya
- Menyatakan hukum pelawan adalah pelawan/pembantah yang benar dan beritikad baik
- Menyatakan hukum Pelawan/Pembantah adalah ahli waris yang sah dari almarhum JATI PURNOMO
- Menyatakan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Praya No. 5/Pdt.Eks-RL/2025/PN. Pya jo. Grose Risalah Lelang No. 14/14.03/2025.01 terhadap objek eksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak milik No 23.02.000005336.0 atas nama I MADE PUTRA SEDANA yang terletak di Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Cacat secara hukum.
- Menyatakan hukum batal dan/atau tidak sah serta tidak dapat dilaksanakan (non executable ) atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Praya No. 5/Pdt.Eks-RL/2025/PN. Pya jo. Grose Risalah Lelang No. 14/14.03/2025.01 terhadap objek eksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak milik No 23.02.000005336.0 atas nama I MADE PUTRA SEDANA yang terletak di Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 23.02.000005336.0 atas nama I MADE PUTRA SEDANA yang terletak di Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak mempunyai alas hak yang sah
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum
Dan apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono) |