INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 5/Pdt.G.S/2025/PN Pya | PT Woori Finance Indonesia Tbk | 1.Husnul 2.Murni | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2025/PN Pya | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 55.091.960,00 | ||||||
| Petitum | Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Penggugat, mohon agar dengan segala wewenang dan hikmah kebijaksanaan yang dimilikinya, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan memutuskan, sebagai berikut : 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi; 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 037372230085 tanggal 25 September 2023, Sebesar Rp.55.091.960,-(Lima Puluh lima juta Sembilan puluh satu ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus; 4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : DAIHATSU/ GRANDMAX Jenis/Model : GRANDMAX / S401RP PRMEJJ HA PU Tahun/Warna : 2014/ HITAM No. Rangka/Mesin : MHKP3BA1JEK072270/ MD35093 No. Polisi : DR 8191 LB BPKB tercatat atas nama : Ibrahim 5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat  II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik; 6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : DAIHATSU/ GRANDMAX Jenis/Model : GRANDMAX/ S401RP PRMEJJ HA PU Tahun/Warna : 2014/ HITAM No. Rangka/Mesin : MHKP3BA1JEK072270/ MD35093 No. Polisi : DR 8191 LB BPKB tercatat atas nama : Ibrahim Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun; 7. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	