Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Pya HARDI Alias HAJI HARDI WISNAN, S.Hi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat 073/GS/L.O-Nr&P/V/2026
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUNAZIR AZIS, SHHARDI Alias HAJI HARDI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 190.000.000,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Sederhana PENGGUGAT;
  2. Mengabulkan  Gugatan  Sederhana PENGGUGAT  untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/Cidera Janji  karena tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi pembayaran kandang ayam ukuran ± 50 Meter X 12 Meter beserta 1 Unit Genset 60 KWH;
  4. Menyatakan hukum Sisa pembayaran kandang ayam ukuran ± 50 Meter X 12 Meter beserta 1 Unit Genset 60 KWH yang belum dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT  adalah  sejumlah  RP.190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Sisa pembayaran kandang ayam ukuran ± 50 Meter X 12 Meter beserta 1 Unit Genset 60 KWH sebesar RP.190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
  6. Menyatakan hukum kerugian moril dan materiil yang dialami PENGGUGAT akibat  perbuatan  Wanprestasi  TERGUGAT adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk  membayar ganti kerugian moril  dan materiil  PENGGUGAT  sebesar  Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) tanpa syarat  apapun  juga;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya;
  9. Menghukum TERGUGAT  untuk  membayar  biaya perkara  ini.
  10. Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili pekara a quo berpendapat lain, maka kami memohon putusan  yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono);   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak