Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2026/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.SURYO DWIGUNO, S.H.
3.Nandia Amitaria, S.H
4.Wanda Meidina Akhmad,SH
RENDI SAPUTRA ALS RENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2420/N.2.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2SURYO DWIGUNO, S.H.
3Nandia Amitaria, S.H
4Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI SAPUTRA ALS RENDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RENDI SAPUTRA Alias RENDI pada hari Senin tanggal 17 November  2025 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Selusuh Desa Mas Mas Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  1. Sepeda motor merek Honda PCX warna hitam Nopol: DR 3565 US ,
  2. Sepeda motor merek Honda Vario warna hitam Nopol : DR 4933 TS
  3. Sepeda motor merek Honda  CB (GLM-II) Nopol : DR 3894 KD

melihat hal tersebut, timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa memasuki perkarangan rumah saksi Rohania dengan cara memanjat pagar tembok rumah saksi Rohania kemudian berjalan mengendap-endap menuju sepeda motor yang terparkir.

  • Selanjutnya Terdakwa mengambil sepeda motor Honda CB (GLM-II) Nopol DR 3894 KD, dimana saat itu kunci sepeda motor tersebut masih tergantung, kemudian sepeda motor tersebut didorong keluar melalui pintu gerbang dan dibawa sejauh kurang lebih 50 (lima puluh) meter, lalu diparkir di pinggir jalan.
  • Setelah itu, Terdakwa kembali ke perkarangan rumah saksi Rohania dan mengambil sepeda motor Honda PCX warna hitam Nopol DR 3565 US yang tidak dalam keadaan terkunci stang, kemudian mendorongnya ke tempat sepeda motor Honda CB diparkir. Selanjutnya, Terdakwa kembali lagi dan mengambil sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol DR 4933 TS yang juga tidak terkunci stang, lalu mendorongnya ke tempat yang sama.
  • Setelah berhasil mengambil ketiga sepeda motor tersebut, Terdakwa menghidupkan sepeda motor Honda CB (GLM-II) dan membawanya ke rumah saksi BUDI (penuntut dalam berkas perkara terpisah), yang beralamat di Dusun Repok Bijang, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa tiba di rumah saksi Budi dan mengatakan bahwa sepeda motor yang dikendarainya merupakan hasil curian serta masih terdapat dua unit sepeda motor lain yang telah dicuri dan disembunyikan di tempat aman, lalu mengajak saksi Budi untuk mengambilnya. kemudian saksi Budi menyetujui ajakan tersebut dengan mengatakan, “ayo kita ambil”.
  • Selanjutnya, Terdakwa berboncengan dengan saksi Budi menggunakan sepeda motor Honda CB (GLM-II) menuju lokasi penyimpanan sepeda motor lainnya. Kemudian, Terdakwa dan saksi Budi mengambil sepeda motor Honda PCX warna hitam Nopol DR 3565 US dan membawanya ke rumah saksi Pardi di Desa Tampak Siring, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, dengan cara saksi Budi mengendarai sepeda motor Honda PCX, sementara Terdakwa mendorongnya menggunakan sepeda motor Honda CB. Setibanya di rumah saksi Pardi, saksi Budi menitipkan sepeda motor Honda PCX tersebut dengan alasan kehabisan bensin dan akan diambil kembali oleh saksi Budi.
  • Selanjutnya, Terdakwa dan saksi Budi kembali mengambil sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol DR 4933 TS, kemudian membawanya ke rumah saksi Muse di Dusun Kabar, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, dan menitipkannya di tempat tersebut. Setelah itu, Terdakwa dan saksi Budi pergi ke pasar untuk minum kopi. Kemudian, Terdakwa dan saksi Budi mengambil kembali sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya dititipkan, lalu membawanya ke kos Terdakwa. Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa dan saksi Budi mengambil sepeda motor Honda PCX yang sebelumnya dititipkan dengan cara mengangkutnya menggunakan mobil pick up yang dikendarai oleh saksi Dewa Made Mantrayasa, dan membawanya ke kos Terdakwa.
  • Setelah ketiga sepeda motor tersebut terkumpul di kos Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi tukang kunci untuk membuat kunci duplikat sepeda motor Honda Vario dan Honda PCX. Setelah kunci duplikat selesai dibuat, Terdakwa bersama saksi Budi menjual Sepeda motor merek Honda Vario warna hitam Nopol : DR 4933 TS dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian keesokan harinya, Terdakwa menjual Sepeda motor merek Honda PCX warna hitam Nopol: DR 3565 US dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Sementara itu, Sepeda motor merek Honda  CB (GLM-II) Nopol : DR 3894 KD digadaikan oleh Terdakwa kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa dari hasil penjualan dan mengadaikan sepeda motor tersebut digunakan oleh Terdakwa dan saksi BUDI untuk keperluan sehari-hari dan berjudi.
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil Sepeda motor merek Honda PCX warna hitam Nopol: DR 3565 US, Sepeda motor merek Honda Vario warna hitam Nopol : DR 4933 TS, Sepeda motor merek Honda  CB (GLM-II) Nopol : DR 3894 KD tanpa izin dan sepengetahuan saksi Rohania.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi Budi tersebut, saksi Rohania mengalami kerugian sekitar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa RENDI SAPUTRA Alias RENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya