| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah mengganti nama Pemohon yang semula M. AZMI diganti menjadi MUHAMAD AZMI pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-08092014-0139 tertanggal 15 September 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan ganti nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Registrasi yang disediakan untuk itu.
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon.
|