Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2025/PN Pya SUHENDRA MAHNAN SUPRIADI,S.PD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat 1097/ADB-NTB/07/2025
Penggugat
NoNama
1SUHENDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lalu Azhabuddin Tarmizi,S.HSUHENDRA
Tergugat
NoNama
1MAHNAN SUPRIADI,S.PD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM:

Bahwa berdasarkan uraian-uraian Penggugat dalam gugatan ini, maka adalah wajar apabila putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta dan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) atau lainnya;

Bahwa berdasarkan fakta kasus dan fakta hukum dan dalil-dalil gugatan sederhana Penggugat kiranya telah cukup alasan bagi Penggugat untuk memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus perkara ini dengan amar putusannya sebagai berikut;

 

DALAM POKOK PERKARA.

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya,
  2. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat memilik kewajiban pembayaran bibit ayam dan atau hasil keuntungan sebesar Rp.291.948.000 (Dua Ratus Sembilan puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) kepada penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.291.948.000 (Dua Ratus Sembilan puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) tanpa sayarat apapun secara tunai setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde).
  5. Menghukum Tergugat membayar kerugian matriil kepada Penggugat sebesar Rp.291.948.000 (Dua Ratus Sembilan puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan kerugian immatriil sebesar Rp.124.077.900 (Seratus dua puluh empat juta tujuh puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah). Sehingga total yang harus di bayar oleh Tergugat sebesar Rp.416.025.900 (empat ratus enam belas juta dua puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah) secara tunai (cash) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  6. Menyataan hukum bila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini maka akan dilakukan penyitaan SITA JAMINAN (Consenvatoir Basleg) terhadap lahan tanah SPPT Nomor 52.02.070.013.008-0127, Luas 400 M2, Atas nama Didik Andria Saputra, yang berlokasi di Dusun Merobok, Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah-NTB, lahan tanah SPPT Nomor 52.02.070.013.008-0118, Luas 687 M2, Atas nama AYIM, yang berlokasi di Dusun Merobok, Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah-NTB. Dan lahan tanah SPPT Nomor 52.02.070.013.008-0181, Luas 962 M2, Atas nama Didik Andria SaputraHj.Maemunah, yang berlokasi di Dusun Merobok, Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah-NTB1 (Satu) unit kendaraan Roda Empat mobil merk Daihatsu mobil barang Nomor Kendaraan B 9943 O Nomor Rangka MHKP3BAIJ9KOQ7736, Nomor Mesin DE12005, tahun pembuatan 2009 yang dimana mobil tersebut merupakan milik Tergugat yang dibeli secara second/ bekas;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000.(Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari dari Tergugat bilamana Terlambat melakukan pembayaran terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  8. Menyatakan hukum putusan dapat dijalankan seketika walaupun ada upaya Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK);
  9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
  10. Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak