| Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal Empat Bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, telah terjadi berusaha atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di trotoar, jalan/badan jalan dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya, kemudian telah dilakukan penanganan dengan cara mendatangi dan memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa toko milik tersangka atas nama HJ. JUMENAH yang menjual sayur mayur (TOKO JAGO SAYUR) di Lingkungan Tebero Kelurahan Leneng Kecamatan Praya, dan melakukan tindakan sebagai berikut :
- Melakukan tindakan pertama di TKP berupa mengecek kebenaran persangkaan dimana tersangka telah melakukan pelanggaran dengan menimbun barang di totoar, jalan/badan jalan dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya
- Mengumpulkan saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Cepat
- Memasang PolPP Line di lokasi/area yang merupakan obyek pelanggaran serta memfoto tempat kejadian perkara
|