| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya atau hakim yang memeriksa untukmengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon nama TAHEN lahir di Beledu pada tangga 31-12-1952 yang tertera pada dokumen kependudukan adalah orang yang sama dengan AMAQ KUMPUL lahir di Beledu pada tanggal 31-12-1952 Â sebagaimana identitas yang terdapat pada Surat Pendaftaran Pergi Haji Nomor 1500096143;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya penetapan satu orang yang sama untuk keperluan mengurus dokumen haji milik Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|