| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi Hukum perbuatan para tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji( Wanprestasi ) kepada Penggugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh kewajiban tunggakan pokok bunga serta biaya denda keterlambatan Rp. 82.053.941,- ( Delapan Puluh Dua Juta Lima Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah ).
- Menghukum tergugat apabila tergugat tidak memenuhi kewajiban diatas, yaitu membayar kewajiban secara langsung dan seketika sebesar Rp. 82.053.941,- ( Delapan Puluh Dua Juta Lima Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah ). maka Penggugat secara langsung dan/atau paling lambat 10 (Sepuluh) hari setelah putusan, kemudian dapat mengambil alih dan menjual barang jaminan tergugat yang digunakan untuk pelunasan kewajiban tergugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |