| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Meyatakan sah dan mengikat perjanjian gadai tanah sawah secara lisan antara MUHAMMAD MUNAWAR (almarhum) dan Penggugat 1 (sebagai pemberi gadai) dengan Tergugat 1 (sebagai penerima gadai) atas objek sengketa tanah sawah seluas ± 2.000 M?2; yang terletak di Dusun Glogor, Desa Mas-Mas, Kecamataan Batukliang Utara, kabupaten Lombok Tengah (posita angka 2 dengan uang gadai sejumlah Rp. 52.250.000,- (Limapuluh dua juta duaratus limapuluh ribu rupiah) yang diterima sebanyak 3 kali dengan rincian: pada Tahun 2004 sejumlah Rp. 30.000,000,- (tiga puluh juta rupiah), pada Tahun 2007 sejumlah Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), dan Pada Tahun 2011 sejumlag Rp. 1.250.000 (satu juta duaratus limapuluh ribu rupiah);
- Menyatakan hukum bahwa perjanjian gadai tanah sawah secara lisan antara MUHAMMAD MUNAWAR (almarhum) dan Penggugat 1 (sebagai pemberi gadai) dengan Tergugat 1 (sebagai penerima gadai) atas objek sengketa tanah sawah seluas ± 2.000 M?2; yang terletak di Dusun Glogor, Desa Mas-Mas, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, telah BERAKHIR karena telah melewati jangka waktu 7 (tujuh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960
- Menyatakan hukum bahwa Tindakan Tergugat 1 yang menguasai tanah objek sengketa setelah berlalunya jangka waktu gadai dan tidak mau mengembalikan tanah gadai (objek sengketa) kepada Para Penggugat sebagai pemilik sah adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Meyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang memindah tangankan sebagain dari objek sengketa 1 kepada Tergugat 2 yaitu seluas ±50 M2 tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Meyatakan hkum bahwa perbuatan Tergugat 2 yang menguasai Sebagian objek sengketa seluas ±50 M2 tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan hukum bahwa tanah Objek Sengketa adalah hak milik Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, tanpa beban apapun;
- Menghukum Tergugat 1 harus meyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat Tanpa uang tebusan;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek Sengketa kepada Para Penggugat, bilamana perlu dengan bantuan alat Negara;
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. Rp.384.000.000,- (tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah) kepada Para Penggugat sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu mesikipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun, (Uit Voorbaar bij Vorraad) ;
- Menyatakan hukum bahwa segala bentuk surat yang dimiliki oleh para Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat ;
SUBSIDER
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aquo et bono); |