Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah perbaikan Nama dan Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir, pemohon yang semula tertulis Hidayat, lahir di Wakul pada Tanggal 16 April 1977 yang seharusnya Atiah lahir di Wakul, Pada Tanggal 1 juli 1975 sesuai dengan ijazah anak, akta Kelahiran anak pemohon dan identitas pendukung lainnya
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftar perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu
- Membebankan segala baya permohonan ini kepada pemohon
|