Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
289/Pdt.P/2025/PN Pya SYAMSUL RIZAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 289/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SYAMSUL RIZAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah perbaikan identitas pemohon yang semula SYAMSUL RIZAN lahir di Lendang Gendis pada tanggal 20 November 1988 diperbaiki menjadi SAMSUL BAHRI lahir di Lendang Gendis pada tanggal 20 November 1988
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak