Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.P/2026/PN Pya AREP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AREP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon yang semula SAHWAN lahir di Kompong pada tanggal 31 Desember 1975 anak dari ayah AMAQ AREP dan ibu INAQ AREP di perbaiki menjadi AREP lahir di Pejanggik Praya pada tanggal 1 juli 1974 anak dari SAM dan ibu FATIMAH pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3506/02/474.1/KTPM yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan, Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lombok Tengah;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak