Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2026/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Nandia Amitaria, S.H
3.Wanda Meidina Akhmad,SH
RIZKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 130/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4211/N.2.11/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Nandia Amitaria, S.H
3Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RIZKI pada sekitar Tahun 2024 pada tanggal dan hari yang sudah tidak dapat diingat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024, yang beralamat di Dusun Jogor, Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “menjaminkan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah tersebut” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada sekitar tahun 2024, Terdakwa RIZKI menawarkan kepada saksi MULISIM alias AMAQ SARI ILIM untuk menyewakan 2 (dua) petak tanah sawah yang berada di Dusun Jogor, Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, yang berdasarkan SHGB Nomor 01/Kateng Tahun 1991 adalah milik PT. SINAR ROWOK INDAH dengan mengatakan kepada saksi MULISIM alias AMAQ SARI ILIM bahwa tanah tersebut adalah milik Terdakwa RIZKI.
  • Bahwa atas tawaran tersebut, saksi MULISIM alias AMAQ SARI ILIM kemudian menerima sewa tanah tersebut dari Terdakwa RIZKI dengan harga sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), yang diserahkan kepada Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Jogor, Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, tanpa dibuatkan kwitansi maupun surat perjanjian karena dilakukan atas dasar saling percaya.
  • Bahwa setelah menerima uang sewa tersebut, Terdakwa RIZKI memberikan penguasaan atas 2 (dua) petak tanah sawah tersebut kepada saksi MULISIM alias AMAQ SARI ILIM, yang kemudian mengerjakan tanah tersebut dengan menanami tanaman tembakau.
  • Bahwa PT. SINAR ROWOK INDAH mempunyai hak atas tanah yang terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, berdasarkan SHGB Nomor 01/Mekar Sari Tahun 2010 atas nama PT. SINAR ROWOK INDAH dengan luas keseluruhan 576.202 m?2;, yang sebelumnya berasal dari SHGB Nomor 01/Kateng Tahun 1991 atas nama PT. SINAR ROWOK INDAH berdasarkan SK Pemberian Hak Nomor 836/HGB/BPN/91, dan SHGB tersebut telah diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Desember 2031.
  • Bahwa Terdakwa RIZKI bukan merupakan karyawan PT. SINAR ROWOK INDAH dan tidak mempunyai bukti kepemilikan maupun alas hak atas tanah milik PT. SINAR ROWOK INDAH tersebut.
  • Bahwa Terdakwa RIZKI mengetahui atau setidak-tidaknya menyadari bahwa tanah yang disewakan tersebut bukan merupakan hak miliknya, melainkan terdapat hak lain atas nama PT. SINAR ROWOK INDAH atas tanah tersebut, namun Terdakwa tetap menyewakan dan telah menerima uang sewa tanah sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dari saksi MULISIM alias AMAQ SARI ILIM.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RIZKI tersebut dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, yaitu memperoleh uang sewa/gadai sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), dengan cara menyewakan tanah yang bukan merupakan haknya kepada Saksi MULISIM alias AMAQ SARI ILIM, padahal Terdakwa RIZKI mengetahui bahwa terdapat pihak lain yang mempunyai hak atas tanah tersebut, yaitu PT. SINAR ROWOK INDAH dan akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. SINAR ROWOK INDAH tidak dapat menguasai tanah miliknya.

 

Perbuatan Terdakwa RIZKI sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 502 huruf d Undang undang R.I. nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya