| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut;
- Mengabulkan Permohonan para pemohon untuk selanjutnya;
- Menyatakan sah menggati nama anak Para Pemohon yang semula MUHAMMAD ABBAS MALIK PRANATA menjadi MUHAMMAD ABBAS AL HAWARI pada Akta KelahiranĀ Nomer 5202-LT-25092023-0074 tertanggal 11-01-2022 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perubahan terseburt pada KantorĀ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah Untuk di catat pada Buku Register yang di sediakan untuk itu
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon,
|