INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 74/Pdt.G/2026/PN Pya | MICHAEL JAMES GROSSMAN | SUPARDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 74/Pdt.G/2026/PN Pya | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 02/G.PMH/ALO/IX/2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.200.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;
3. Menyatakan PENGGUGAT mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) akibat Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT ganti kerugian materiil sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah kerugian materiil sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah), terhitung sejak tanggal gugatan a quo didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya sampai dengan TERGUGAT membayar lunas seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT ganti kerugian imateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara a quo terhadap harta milik TERGUGAT berupa sebidang tanah:
a. Sertipikat Hak Milik Nomor 4444/Desa Kuta;
b. Sertipikat Hak Milik Nomor 4445/Desa Kuta; dan
c. Family House berupa penginapan milik TERGUGAT yang terletak di alamat Jalan Kuta-Mawun Nomor 3, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan rasa keadilan (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
