| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT merupakan perbuatan WANPRESTASI terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan atau memenuhi kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.127.075.000,- (satu miliar seratus dua puluh tujuh juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Menyatakan apabila TERGUGAT tidak membayar dan/atau memenuhi kewajiban sebagaimana dalam poin 3, maka pada poin-poin berikut menjadi ganti rugi kepada PENGGUGAT:
- Dana persiapan dan pembangunan infrastruktur sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Tanah seluas 9.352 m?2; (sembilan ribu tiga ratus lima puluh dua meter persegi) atas nama TURUT TERGUGAT I dengan SHGB NIB No. 23.02.000011733.0 yang diberikan sebagai kompensasi pengalihan saham, dengan harga pasar tanah di daerah Praya Barat, Lombok Tengah sebesar Rp2.380.000,-/m?2;, sehingga total nilai kerugian atas tanah tersebut adalah: 9.352 m?2; x Rp2.380.000,- = Rp22.257.760.000,- (dua puluh dua milyar dua ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
- Harga pengalihan saham sebesar Rp1.672.370.775,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah);
Dikembalikan dan dibayarkan segera kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan, apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini ;
6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;
7. Menyatakan gugatan PENGGUGAT dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali; |