Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2026/PN Pya MICHAEL JAMES GROSSMAN SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat 01/G.Wanp/ADV-MA/VIII/2026
Penggugat
NoNama
1MICHAEL JAMES GROSSMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. MICHAEL ANSHORI, SH., MH.MICHAEL JAMES GROSSMAN
Tergugat
NoNama
1SUPARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RETNO KUSBANDINI, S.H., M.Kn.,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 33 tanggal 23 Agustus 2012 yang dibuat di hadapan Retno Kusbandini, S.H., M.Kn. (TURUT TERGUGAT) sebagai dasar hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap PENGGUGAT, yaitu:
    1. lalai menyampaikan laporan keuangan dan membagikan keuntungan usaha sebesar 40% (empat puluh persen) kepada PENGGUGAT secara periodik sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 Akta Perjanjian; dan
    2. lalai mengembalikan modal investasi PENGGUGAT sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) paling lambat tanggal 26 Juli 2017 sebagaimana dijamin dalam pasal yang sama, sehingga wanprestasi tersebut telah sempurna terjadi jauh sebelum berakhirnya jangka waktu formal perjanjian;
  4. Menyatakan batal Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 33 tanggal 23 Agustus 2012 beserta seluruh akibat hukumnya, termasuk menyatakan tidak berlaku ketentuan Pasal 12 Akta Perjanjian mengenai peralihan objek perjanjian kepada TERGUGAT, sehingga para pihak dikembalikan pada keadaan semula sebelum perjanjian diadakan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan kepada Penggugat seluruh modal investasi sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sekurang-kurangnya sebesar Rp8.640.000.000,00 (delapan miliar enam ratus empat puluh juta rupiah), dengan rincian:
    1. biaya-biaya nyata sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah);
    2. kerugian berupa bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun, sebesar Rp1.890.000.000,00 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), terhitung sejak tanggal jatuh tempo prestasi atau sejak tanggal lain yang ditetapkan Majelis Hakim; dan
    3. hak atas 40% (empat puluh persen) keuntungan bersih usaha yang senyatanya diperoleh selama kerja sama berlangsung, dihitung sekurang-kurangnya Rp6.300.000.000,00 (enam miliar tiga ratus juta rupiah);

dengan ketentuan bahwa apabila hasil pembuktian dan pemeriksaan pembukuan Tergugat dalam persidangan menunjukkan jumlah yang berbeda untuk huruf b dan/atau huruf c di atas, maka besaran yang berlaku adalah sesuai bukti yang terungkap di persidangan;

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas:

  1. sebidang tanah Hak Milik berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 591/Kuta seluas 600 M?2; (enam ratus meter persegi) atas nama SUPARDI; dan
  2. sebidang tanah Hak Milik berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 769/Kuta seluas 700 M?2; (tujuh ratus meter persegi) atas nama SUPARDI,

berikut segala bangunan yang berdiri di atasnya, yang terletak di Dusun Kuta I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;

8. Menghukum TERGUGAT atau siapa pun yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sita jaminan sebagaimana angka 7 guna dilelang apabila TERGUGAT tidak melaksanakan putusan ini secara sukarela, dengan hasil lelang dipergunakan untuk melunasi kewajiban TERGUGAT sebagaimana angka 5 dan angka 6;

9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;

10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya seluruh isi putusan;

11. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak