Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2026/PN Pya 1.FASIAH
2.HJ NURJANAH
3.SITI AISAH
4.RUSMAN HADI
1.AHMAD
2.H MUHAMMAD ZAINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FASIAH
2HJ NURJANAH
3SITI AISAH
4RUSMAN HADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Akarudin, S.Pd., S.HFASIAH
2Muhammad Akarudin, S.Pd., S.HHJ NURJANAH
3Muhammad Akarudin, S.Pd., S.HSITI AISAH
4Muhammad Akarudin, S.Pd., S.HRUSMAN HADI
Tergugat
NoNama
1AHMAD
2H MUHAMMAD ZAINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN/BPN LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang mempunyai hak keperdataan yang sah atas objek tanah sengketa seluas kurang lebih 4.300 m?2; atau 43 are, dengan pembagian:
• Fasiah seluas 15 are;
• Hj. Nurjanah seluas 7 are;
• Siti Aisyah seluas 7 are;
• Rusman Hadi seluas 14 are;
3. Menyatakan hubungan hukum awal terhadap tanah milik Fasiah seluas 15 are dengan H. Sulaiman adalah hubungan gadai sebesar Rp20.000.000,- dan bukan jual beli atau pengalihan hak kepemilikan;
4. Menyatakan hubungan hukum awal terhadap tanah milik Hj. Nurjanah, Siti Aisyah dan Rusman Hadi dengan Kadir adalah hubungan gadai sebesar Rp30.000.000,- dan bukan jual beli atau pengalihan hak kepemilikan;
5. Menyatakan TERGUGAT I/AHMAD tidak mempunyai hak kepemilikan atas tanah milik Para Penggugat hanya karena telah melakukan penebusan kepada Kadir;
6. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I/AHMAD yang melakukan penebusan dan kemudian menjual dan/atau mengalihkan tanah tersebut kepada TERGUGAT II/H. MUHAMMAD ZAINI tanpa persetujuan Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menyatakan perbuatan jual beli dan/atau pengalihan tanah dari TERGUGAT I/AHMAD kepada TERGUGAT II/H. MUHAMMAD ZAINI atas objek tanah sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat;
8. Menyatakan segala surat, dokumen, akta jual beli, akta pengalihan hak, dan/atau dokumen lain yang menjadi dasar peralihan objek tanah sengketa dari TERGUGAT I kepada TERGUGAT II tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat, sepanjang menyangkut hak Para Penggugat atas objek sengketa;
9. Menyatakan Sertifikat Hak Atas Tanah atas nama H. MUHAMMAD ZAINI, yang mencakup objek tanah sengketa, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat dan objek tanah sengketa, sepanjang penerbitannya didasarkan pada alas hak/peralihan yang berasal dari TERGUGAT I;
10. Menghukum TERGUGAT II/H. MUHAMMAD ZAINI untuk menghormati dan menyerahkan kembali penguasaan fisik objek tanah sengketa kepada Para Penggugat sesuai bagian hak masing-masing;
11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah);
12. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
13. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap serta melakukan tindakan administratif sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak