| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
29/Pdt.G/2026/PN Pya |
| Tanggal Surat |
Senin, 13 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Haji Muhammad Fadli alias Andri |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MUSLIMIN TEGUH GUNAWAN SH MH | Haji Muhammad Fadli alias Andri |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Herman Iskandar | | 2 | Made Wiranatha atau Ahli Warisnya Jika Sudah Meninggal | | 3 | Lalu Abdurrahman, S.H.,M.Kn. | | 4 | Para Ahli Waris dari Alm Abdurrahim, S.H antara lain Nanang Samodra |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah, SHM Nomor 127 atas nama ANDRI seluas 16.100 M?2; yang terletak di Desa Pengembur (tahun 2020 berubah menjadi Desa Tumpak dengan SHM No.522), Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Propinsi Nusa Tenggara Barat;
- Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli No.20 Tanggal 19 Oktober Tahun 1989 yang dibuat oleh Tergugat IV tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli No.12 Tahun 1990 yang dibuat oleh Tergugat IV tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli No.72 Tanggal 16 Desember Tahun 2022 yang dibuat oleh Tergugat III tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang menjual kepada dirinya sendiri berdasarkan kuasa adalah tidak sah;
- Menyatakan seluruh rangkaian peralihan hak dari Penggugat sampai kepada Tergugat I adalah batal;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat I tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Turut Tergugat untuk :
- Membatalkan sertipikat atas nama Tergugat I;
- Mengembalikan menjadi atas nama Penggugat;
- Menerbitkan kembali sertipikat hak milik atas nama Penggugat;
- Menyerahkan sertipikat hak milik yang sah kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membongkar tembok dan/atau bangunan yang didirikan di atas tanah objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban apapun kepada Penggugat dalam keadaan semula;
- Menghukum Tergugat I untuk menghentikan segala bentuk kegiatan, pembangunan, atau penguasaan atas tanah objek sengketa selama perkara ini berlangsung;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |