| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 248/Pid.B/2025/PN Pya | 1.Nandia Amitaria, S.H 2.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H |
LALU UMAS PUJI SOKAR JATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 248/Pid.B/2025/PN Pya | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5716/N.2.11/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa LALU UMAS PUJI SOKAR JATI pada hari Kamis tanggal 28 November 2024, sekitar pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November ditahun 2024, bertempat di rumah saksi Juni yang beralamat di Dusun Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
------------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
