| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat merupakan bagian dari keturunan yang sah dari almarhum Mamiq Ninggrat dan berhak atas harta peninggalan almarhum Mamiq Ninggrat
- Menyatakan hukum Tanah obyek sengketa berupa tanah pekarangan dan berdiri Beberapa bangunan Rumah diatasnya merupakan hak milik yang sah dari almarhum Mamiq Ninggrat yang terletak di Kampung Punik, Lingkungan Ganti, Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah seluas + 2.107 M2 dengan batas – batas sebagai berikut:
- Utara : Trotoar
- Selatan : Tanah Haji Husni, Tanah Lalu Azhar
- Timur : Tanah Jumahir, Tanah Hasan, Tanah Haji Atiullah Alias Atiun
- Barat : Jalan setapak
- Menyatakan hukum surat jual beli tanah sawah tertanggal 3 September tahun 1984 antara HAJI UMAR selaku Penjual dan MAMIQ NINGGRAT selaku pembeli adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan Perbuatan dari Para Tergugat yang telah menguasai, mengerjakan, mempertahankan, mensertifikatkan, serta memperjualbelikan dalam bentuk jual beli dibawah tangan tanah objek sengketa tanpa dasar hak, tanpa sepengetahuan dan seizin dari Penggugat beserta ahli waris yang sah dari almarhum Mamiq Ninggrat selaku pemilik yang sah atas tanah objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum .
- Menyatakan Hukum semua surat-surat baik surat jual beli, surat tukar menukar, surat gadai, surat hibah maupun Sertifikat Hak Milik Nomor 01985 yang saat ini telah dipecah menjadi beberapa Sertifikat Hak Milik diantaranya: (1) NIB. 23.02.000014728.0, (2) NIB. 23.02.000014729.0, (3) NIB. 23.02.000014730.0, (4) NIB. 23.02.000014731.0, (5) NIB. 23.02.000014732.0, (6) NIB. 23.02.000014733.0, (7) NIB. 23.02.000014734.0, (8) NIB. 23.02.000014735.0 yang kesemuanya tercatat atas nama Muhatif (Tergugat 1). dan surat – surat lainya atas nama Para Tergugat yang terbit diatas tanah Obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan dari almarhum Mamiq Ninggrat tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat selaku keturunan yang sah dan berhak atas harta harta peninggalan almarhum Mamiq Ninggrat, maka terhadap semua surat-surat tersebut mohon dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan terhadap obyek sengketa (Consevatoir Beslag )
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil Penggugat sejumlah Rp. Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah); dan Kerugian Immateriil Penggugat sejulmah Rp. 500.000.000,- (lima ratus Juta Rupiah);
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya yang saat ini menguasai tanah obyek sengketa, untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban, serta membongkar semua bangunan rumah dan segala bentuk pemagaran yang berdiri di atasnya, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian setempat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono ) |