Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2026/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.SURYO DWIGUNO, S.H.
3.Wanda Meidina Akhmad,SH
MUSLIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2666/N.2.11/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2SURYO DWIGUNO, S.H.
3Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa MUSLIM  pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026, sekitar Jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Februari dalam tahun 2026, bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di  Kelanjur Dusun Kebon Jeruk, Kel/Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal adanya informasi Masyarakat bahwa terdakwa MUSLIM ada menyimpan atau memiliki Narkotika jenis sabu dan atas informasi tersebut selanjutnya saksi TRI DILI MARFGIYANTO dan saksi LALU ARMY FHINARTHA yang merupakan anggota kepolisian Sat res Narkoba Polres Lombok Tengah dengan beberapa anggota kepolsian lainnya dengan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah langsung menuju rumah terdakwa yang beralamat di Kelanjur Dusun Kebon Jeruk, Kel/Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah kemudian melakukan penggerbekan/penangkapan terhadap terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan baik pada badan dan tempat kejadian ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah korek api gas, sehingga atas temuan barang bukti tersebut terdakwa dan barang bukti dimankan dan dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jeni sabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. RAHAYU (DPO) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar jam 12.00 wita dengan cara awalnya terdakwa menelpon sdr. RAHAYU dan terdakwa menjelaskan ingin membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya bertemu dengan sdr. RAHAYU ditempat yang disepakati yaitu di pinggir jalan raya Jurang Gerepek Sekotong Lembar Lombok Barat sekitar jam 14.00 wita selanjutnya terdakwa menyerahkan uang kepada sdr. RAHAYU sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan RAHAYU memberikan sabu kepada terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika golongan I jenis sabu, setelah itu kemudian terdakwa kembali kerumah terdakwa dan saat dirumah, terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) bungkus sabu sampai dengan habis sehingga masih tersisa 4 (empat) bungkus sabu yang kemudian terdakwa simpan untuk digunakan/ konsumsi dikemudian hari. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026, sekitar Jam 02.00 wita datang anggota kepolisian dari Sat Res Polres Lombok Tengah melakukan penggerebekan dan panangkapan terhadap terdakwa karena diduga ada memiliki atau menyimpan Narkotika jenis sabu dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sisa sabu yang telah dipakai terdakwa sebanyak 4 (empat) bungkus sehingga atas temuan barang bukti tersebut terdakwa dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 3 Februari 2026 terhadap Barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat hasil penimbangan berat bersih keseluruhan (netto) 0,43 (nol koma empat tiga) gram yang disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisa barang bukti (netto) 0,38 (nol koma tiga delapan) gram digunakan untuk kepentingan persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0095 tanggal 5 Februari 2026 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut POSITIF mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal VII angka 50 Undang undang RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------

 

Atau

kedua

Bahwa terdakwa MUSLIM  pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026, sekitar Jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Februari dalam tahun 2026, bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di  Kelanjur Dusun Kebon Jeruk, Kel/Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan terdakwa tersebut, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar jam 12.00 wita dengan cara awalnya terdakwa menelpon sdr. RAHAYU dan terdakwa menjelaskan ingin membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa bertemu dengan sdr. RAHAYU ditempat yang disepakati yaitu di pinggir jalan raya Jurang Gerepek Sekotong Lembar Lombok Barat sekitar jam 14.00 wita selanjutnya terdakwa menyerahkan uang kepada sdr. RAHAYU sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan RAHAYU memberikan sabu kepada terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika golongan I jenis sabu, setelah itu kemudian terdakwa kembali kerumah terdakwa dan saat dirumah sekitar jam 16.00 wita terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) bungkus sabu yang baru dibelinya tersebut menggunakan alat hisap sabu (bong) milik terdakwa dengan cara sabu tersebut terdakwa masukkan dalam pipa kaca yang terhubung dengan rangkaian alat hisap (bong) yang berisi air selanjutnya pipa kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas dan setelah menghasilkan asap selanjutnya asap tersebut dihisap seperti orang merokok oleh terdakwa hingga habis sehingga masih tersisa 4 (empat) bungkus sabu yang kemudian terdakwa simpan untuk digunakan/ konsumsi dikemudian hari. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026, sekitar Jam 02.00 wita datang anggota kepolisian dari Sat Res Polres Lombok Tengah melakukan penggerebekan dan panangkapan terhadap terdakwa karena diduga ada memiliki atau menyimpan Narkotika jenis sabu dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sisa sabu yang telah dipakai terdakwa sebanyak 4 (empat) bungkus selain itu anggota kepolisian juga menemukan barang barang lain yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), dan 1 (satu) buah korek api gas sehingga atas temuan barang bukti tersebut terdakwa dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mulai mengkonsumsi sabu sejak bulan Januari 2026 dan tujuan terdakwa mengkonsumsi sabu adalah agar kuat bekerja dan begadang.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 3 Februari 2026 terhadap Barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat hasil penimbangan berat bersih keseluruhan (netto) 0,43 (nol koma empat tiga) gram yang disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisa barang bukti (netto) 0,38 (nol koma tiga delapan) gram digunakan untuk kepentingan persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0095 tanggal 5 Februari 2026 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut POSITIF mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
  • Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor : NAR-R1.00259/LHU/BLKPK/II/2026 tanggal 3 Februari 2026 terhadap urine an. MUSLIM dengan hasil positif (+) mengandung methamphetamine
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Terpadu (TAT) An. Tersangka MUSLIM Nomor : R/30/III/TAT/2026/BNNP hari Jumat Tanggal 6 Maret 2026 dengan Kesimpulan
  1. Bahwa klien atas nama MUSLIM merupakan pengguna Korban Penyalahguna Sabu (Methamphetamine) coba pakai dalam kategori sedang.
  2. Bahwa klien atas nama MUSLIM tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan daalm jaringan peredaran Narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya