| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Akta Jual Beli Nomor 12/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang dibuat di hadapan EVA FADHILLAH, S.H., M.Kn., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Lombok Tengah, mengenai peralihan hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor 520/Mertak, Surat Ukur tanggal 4 Juni 2007 Nomor 357/MTK/2007, luas 3.750 M?2;, terletak di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dari nama AYU ARIANI kepada GLADYS RADITYA SARTIKA;
- Menyatakan bahwa Tergugat (AYU ARIANI) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa Turut Tergugat I (EVA FADHILLAH, S.H., M.Kn., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Lombok Tengah) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa Penggugat I adalah pihak yang sah secara hukum dan berhak atas Sertipikat Hak Milik Nomor 520/Mertak berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 12/2025;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan sertipikat asli Hak Milik Nomor 520/Mertak beserta seluruh dokumen kelengkapan yang diperlukan kepada Para Penggugat guna kepentingan pendaftaran peralihan hak (balik nama) di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah;
- Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat I untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) baru atas Akta Jual Beli Nomor 12/2025 tanggal 7 Mei 2025 melalui sistem aplikasi mitra kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, guna memungkinkan Para Penggugat melakukan pembayaran biaya pendaftaran peralihan hak dan menyelesaikan proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 520/Mertak menjadi atas nama GLADYS RADITYA SARTIKA;
- Memerintahkan Turut Tergugat II (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah) untuk melanjutkan, memproses, dan menyelesaikan pendaftaran peralihan hak (balik nama) atas Sertipikat Hak Milik Nomor 520/Mertak dari nama AYU ARIANI menjadi nama GLADYS RADITYA SARTIKA berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 12/2025 tanggal 7 Mei 2025, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan setelah Para Penggugat melakukan pembayaran SPS sebagaimana diperintahkan dalam Petitum angka 7 di atas;
- Menyatakan bahwa apabila Tergugat dan/atau Turut Tergugat I tidak melaksanakan putusan ini dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka Majelis Hakim berkenan memerintahkan Turut Tergugat II untuk memproses dan menyelesaikan pendaftaran peralihan hak atas Objek Sengketa semata-mata berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), ditambah kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau sebesar nilai lain yang dipandang adil dan layak oleh Majelis Hakim;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |