| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon, YULIANDINI, NIK [ 5202084107030219], tempat lahir [ KWANG JUKUT ], adalah orang yang sama sebagaimana tercantum dalam KTP-el, KK, Akta Kelahiran, dan Ijazah/STTB Pemohon;
- Menyatakan bahwa tahun kelahiran Pemohon yang benar adalah tahun [ 2003];
- Menyatakan bahwa pencantuman tahun kelahiran Pemohon [ 1999] pada dokumen [KTP, KK, Akta Kelahiran] adalah tidak sesuai dengan keadaan/data kelahiran Pemohon yang sebenarnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan pembetulan dan/atau penyesuaian data tahun kelahiran pada dokumen kependudukan Pemohon sesuai dengan tahun kelahiran yang telah ditetapkan dalam penetapan ini;
- Menyatakan penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum bagi Pemohon untuk melakukan penyesuaian data tahun kelahiran pada dokumen administrasi lainnya sepanjang diperlukan dan sesuai kewenangan instansi penerbit dokumen tersebut;
- Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |