Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
310/Pdt.P/2025/PN Pya AGUS HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 310/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS HIDAYAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan seluruhnya.
  2. Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor  5202-LT-22032018-3198 tertanggal 24 Desember 2024 yang semula  KHAERUDIN lahir di Pengadang 10 Oktober 1980 diperbaiki AGUS HIDAYAT Lahir di Goba Tanggal 31 Desember 1990  sesuai dengan identitas pada:
  • Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar No. 20 Dd 016655;
  • Ijazah Sekolah Menengah Pertama No.  DN 23 DI 2337061;
  • Kutipan AKta Nikah Nomor  790 55 IX 2013;
  • KTP NIK 5202103112900018;
  1. Memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Tengah untuk dicatat pada buku Register.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya