Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2025/PN Pya 1.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2.Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda, S.H.
MUHAMAD SAKBANI HIDAYATULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2134/N.2.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SAKBANI HIDAYATULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa MUHAMAD SAKBANI HIDAYATULLAH, pada hari Minggu tanggal 23 februari 2025 sekitar pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat rumah saksi ZAHARA BUDI SAPUTRA Batubangka Lingkungan Berukelak, Kelurahan Sasake, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan “mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik Saksi ZAHARA BUDI SAPUTRA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 23 februari 2025 sekitar pukul 04.00 wita Terdakwa MUHAMAD SAKBANI HIDAYATULLAH setelah berjalan-jalan dari daerah pertokoan, Terdakwa hendak tidur di rumah saksi ZAHARA BUDI SAPUTRA, sesampainya di rumah saksi ZAHARA BUDI SAPUTRA dan masuk melalui pintu sebelah barat yang tertutup namun tidak dikunci, setelah itu Terdakwa masuk ke kamar saksi ZAHARA BUDI SAPUTRA, pada saat berada di dalam kamar saksi ZAHARA BUDI SAPUTRA, Terdakwa melihat saksi ZAHARA BUDI SAPUTRA sedang tidur dan satu unit Hanphone Merk Infinix Warna Silver dengan No. Imei: 354147842491145, Imei 354147842491152 yang berada di atas kasur sebelah kanan kepala korban, melihat HP tersebut Terdakwa kemudian mengambil HP tersebut dan keluar melalui pintu sebelah barat kemudian berjalan kaki menuju ke warung nasi depan di matra Praya untuk istirahat, setelah itu pada sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa berjalan kaki menuju ke konter HP yang berada di depan Masjid Agung Praya untuk meriset HP yang Terdakwa curi tersebut, sesampainya di konter HP tersebut Terdakwa kemudian menyerahkan HP infinix tersebut ke petugas konter, dan setelah Terdakwa menyerahkan HP tersebut, Terdakwa kembali lagi ke depan Matra Praya, saat berada di depan Matra Praya, Terdakwa bertemu dengan saksi ADRIAN HAFIFI, setelah itu bersama dengan saksi ADRIAN HAFIFI Terdakwa pergi ke konter tempat Terdakwa meriset HP tersebut untuk mengambil HP Tersebut, setelah Terdakwa mengambil HP tersebut Terdakwa kemudian pergi ke saksi LALU WIRA ASMARA JAYA untuk menggadaikan HP tersebut, namun saksi LALU WIRA ASMARA JAYA tidak mau menerima gadai HP tersebut, sehingga Terdakwa bersama dengan saksi ADRIAN HAFIFI pergi ke Batunyala untuk menjual HP tersebut, namun di perjalanan tepatnya di lapak penjual es depan pabrik bata ringan di Desa Batunyala, Terdakwa bertemu dengan teman dari saksi ADRIAN HAFIFI, yaitu saksi FATHUR ROMDAN, kemudian pada pukul 15.00 wita Terdakwa, saksi ADRIAN HAFIFI dan saksi FATHUR ROMDAN pergi bonceng tiga menuju ke konter di perempatan jalan raya Desa Batunyala untuk menjual HP tersebut dan pada saat menjual HP tersebut pemilik konter yaitu saksi LALU WIRA SUHARJA sempat menanyakan dimana kotak HP tersebut namun Terdakwa mengatakan kotak HP tersebut tidak ada, dan Terdakwa hendak menjual HP tersebut seharga Rp 1.700.000,- (satu juta Tujuh ratus Ribu Rupiah) namun saksi LALU WIRA SUHARJA menawar HP tersebut seharga Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan disepakati HP tersebut seharga Rp 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah), saksi LALU WIRA SUHARJA kemudian meminta KTP Terdakwa dan karena Terdakwa tidak memiliki KTP sehingga Terdakwa meminta saksi FATHUR ROMDAN yang menyerahkan KTPnya untuk di foto sebagai jaminan apa bila HP tersebut bermasalah, setelah berhasil menjual HP tersebut Terdakwa kemudian mengantar saksi FATHUR ROMDAN pulang, dan setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi ADRIAN HAFIFI pergi menebus HP merk OPPO A16 warna biru dengan stiker ”SIMPLY SOCIETY” dibagian belakang HP milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa gadaikan di saksi LALU WIRA ASMARA JAYA seharga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menebus HP Terdakwa bersama dengan saksi ADRIAN HAFIFI, Terdakwa dan saksi ADRIAN HAFIFI pergi ke Batu Bolong, Kecamatan Praya Barat Daya untuk bermain judi, dan pada pukul 17.30 wita Terdakwa pulang dari Batu Bolong dan istirahat di sebuah berugak di Kelurahan Semayan;
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone. Merk Infinix. Warna Silver dengan Nomor Imei 1: 3535414784291145 dan nomor Imei 2: 354147842491152 tanpa sepengetahuan dan seizin saksi ZAHARA BUDI SAPUTRA;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi ZAHARA BUDI SAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp 2.400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah).--------------------------------------

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------

KEDUA

Bahwa terdakwa MUHAMAD SAKBANI HIDAYATULLAH, pada hari Minggu tanggal 23 februari 2025 sekitar pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat rumah saksi ZAHARA BUDI SAPUTRA Batubangka Lingkungan Berukelak, Kelurahan Sasake, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan “mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik Saksi ZAHARA BUDI SAPUTRA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 23 februari 2025 sekitar waktu yang tidak diingat Terdakwa MUHAMAD SAKBANI HIDAYATULLAH setelah berjalan-jalan dari daerah pertokoan, Terdakwa hendak tidur di rumah saksi ZAHARA BUDI SAPUTRA, sesampainya di rumah saksi ZAHARA BUDI SAPUTRA dan masuk melalui pintu sebelah barat yang tertutup namun tidak dikunci, setelah itu Terdakwa masuk ke kamar saksi ZAHARA BUDI SAPUTRA, pada saat berada di dalam kamar saksi ZAHARA BUDI SAPUTRA, Terdakwa melihat saksi ZAHARA BUDI SAPUTRA sedang tidur dan satu unit Hanphone Merk Infinix Warna Silver dengan No. Imei: 354147842491145, Imei 354147842491152 yang berada di atas kasur sebelah kanan kepala korban, melihat HP tersebut Terdakwa kemudian mengambil HP tersebut dan keluar melalui pintu sebelah barat kemudian berjalan kaki menuju ke warung nasi depan di matra Praya untuk istirahat, setelah itu pada sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa berjalan kaki menuju ke konter HP yang berada di depan Masjid Agung Praya untuk meriset HP yang Terdakwa curi tersebut, sesampainya di konter HP tersebut Terdakwa kemudian menyerahkan HP infinix tersebut ke petugas konter, dan setelah Terdakwa menyerahkan HP tersebut, Terdakwa kembali lagi ke depan Matra Praya, saat berada di depan Matra Praya, Terdakwa bertemu dengan saksi ADRIAN HAFIFI, setelah itu bersama dengan saksi ADRIAN HAFIFI Terdakwa pergi ke konter tempat Terdakwa meriset HP tersebut untuk mengambil HP Tersebut, setelah Terdakwa mengambil HP tersebut Terdakwa kemudian pergi ke saksi LALU WIRA ASMARA JAYA untuk menggadaikan HP tersebut, namun saksi LALU WIRA ASMARA JAYA tidak mau menerima gadai HP tersebut, sehingga Terdakwa bersama dengan saksi ADRIAN HAFIFI pergi ke Batunyala untuk menjual HP tersebut, namun di perjalanan tepatnya di lapak penjual es depan pabrik bata ringan di Desa Batunyala, Terdakwa bertemu dengan teman dari saksi ADRIAN HAFIFI, yaitu saksi FATHUR ROMDAN, kemudian pada pukul 15.00 wita Terdakwa, saksi ADRIAN HAFIFI dan saksi FATHUR ROMDAN pergi bonceng tiga menuju ke konter di perempatan jalan raya Desa Batunyala untuk menjual HP tersebut dan pada saat menjual HP tersebut pemilik konter yaitu saksi LALU WIRA SUHARJA sempat menanyakan dimana kotak HP tersebut namun Terdakwa mengatakan kotak HP tersebut tidak ada, dan Terdakwa hendak menjual HP tersebut seharga Rp 1.700.000,- (satu juta Tujuh ratus Ribu Rupiah) namun saksi LALU WIRA SUHARJA menawar HP tersebut seharga Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan disepakati HP tersebut seharga Rp 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah), saksi LALU WIRA SUHARJA kemudian meminta KTP Terdakwa dan karena Terdakwa tidak memiliki KTP sehingga Terdakwa meminta saksi FATHUR ROMDAN yang menyerahkan KTPnya untuk di foto sebagai jaminan apa bila HP tersebut bermasalah, setelah berhasil menjual HP tersebut Terdakwa kemudian mengantar saksi FATHUR ROMDAN pulang, dan setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi ADRIAN HAFIFI pergi menebus HP merk OPPO A16 warna biru dengan stiker ”SIMPLY SOCIETY” dibagian belakang HP milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa gadaikan di saksi LALU WIRA ASMARA JAYA seharga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menebus HP Terdakwa bersama dengan saksi ADRIAN HAFIFI, Terdakwa dan saksi ADRIAN HAFIFI pergi ke Batu Bolong, Kecamatan Praya Barat Daya untuk bermain judi, dan pada pukul 17.30 wita Terdakwa pulang dari Batu Bolong dan istirahat di sebuah berugak di Kelurahan Semayan;
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone. Merk Infinix. Warna Silver dengan Nomor Imei 1: 3535414784291145 dan nomor Imei 2: 354147842491152 tanpa sepengetahuan dan seizin saksi ZAHARA BUDI SAPUTRA;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi ZAHARA BUDI SAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp 2.400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah).--------------------------------------

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya