Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
174/Pdt.P/2025/PN Pya ZUEL ARIYADI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 174/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ZUEL ARIYADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas,pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut;

1.Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya 

2.Menyatakan sah perbaikan Nama Pemohon yang semula tertulis ZUEL ARIYADI Lahir di Bunut Baok, pada Tanggal 14 Januari 1993  yang seharusnya ZULKARNAEN lahir di Bunut Baok, pada Tanggal 14 Oktober 1992;

3.Memberikan ini kepada pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat dalam buku Registrasi yang disediakan untuk itu;

4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak