| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 133/Pid.B/2026/PN Pya | 1.INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH 2.SURYO DWIGUNO, S.H. 3.Nandia Amitaria, S.H 4.Wanda Meidina Akhmad,SH |
ANOAR ALS NOAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Sep. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 133/Pid.B/2026/PN Pya | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Sep. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4247/N.2.11/Eoh.2/09/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa ANOAR ALS NOAR pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kebun termbakau yang berlokasi di dusun Gilik Desa Kawo Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkain kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: Berawal pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025, saksi Murnah menghubungi saksi Suane untuk menanyakan tempat membeli tembakau basah. Kemudian saksi Suane memberitahu saksi Murnah untuk menghubungi terdakwa Anoar Als Noar yang pada saat itu mengaku Bernama Keman dengan alasan beberapa hari sebelumnya terdakwa Anoar Als Noar menawarkan saksi Suane membeli tembakau basah yang diakui terdakwa Anoar alias Noar sebagai miliknya. Setelahnya saksi Murnah menghubungi terdakwa Anoar Alias Noar dengan tujuan untuk membeli tembakau basah. Kemudian terdakwa Anoar Alias Noar menjanjikan saksi Murnah untuk membeli tembakau basah milik terdakwa Anoar Alias Noar setelah masa panen. Untuk meyakinkan saksi Murnah, terdakwa Anoar alias Noar mengajak saksi Murnah untuk bertemu di sebuah lahan tembakau milik orang lain yang diakui sebagai milik terdakwa Anoar Alias Noar yang beralamat di Dusun Gilik, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Sehingga saksi Murnah mempercayai terdakwa Anoar alias Noar. Kemudian terdakwa Anoar Alias Noar dan saksi Murnah menyepakati harga jual 2 (dua) hektar lahan tembakau basah seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan uang muka sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) yang akan dibayarkan keesokan harinya dan sisanya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) akan dibayarkan setelah tembakau basah diberikan. Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, terdakwa Anoar alias Noar bertemu dengan saksi Murnah dan saksi Suane di sebuah Lahan Tembakau yang berlokasi di Dusun Gilik Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah milik orang lain yang diakui terdakwa Anoar Alias Noar sebagai lahan tembakau milik terdakwa Anoar Alias Noar dan terdakwa menjanjikan tembakau yang berada di lahan tersebut akan diberikan kepada saksi Murnah setelah dipanen. Sehingga saksi Murnah merasa percaya kepada terdakwa Anoar Alias Noar dan memberikan uang sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) sebagai uang muka membeli tembakau basah sebanyak 2 (dua) hektar lahan kebun tembakau. Setelahnya terdakwa Anoar Alias Noar meminta saksi Murnah mengantarkan terdakwa Anoar alias Noar kerumah saksi Baiq Syifaiyah yang beralamat di Dusun Selangit, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat. Lalu saksi Murnah mengantarkan terdakwa Anoar Alias Noar kerumah Saksi Baiq Syifaiyah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario CW, warna Hitam Nomor Polisi DR 3123 TQ, Nomor Rangka MH1JFX115GK057977, Nomor Mesin JFX1E-1052162 milik saksi Murnah. Setibanya dirumah saksi Baiq Syifaiyah terdakwa Anoar Alias Noar meminjam sepeda motor Honda Vario CW, warna Hitam Nomor Polisi DR 3123 TQ, Nomor Rangka MH1JFX115GK057977, Nomor Mesin JFX1E-1052162 milik saksi Murnah dengan alasan menjemput teman terdakwa Anoar Als Noar yang bernama mamiq (DPO). Setelahnya terdakwa membawa uang sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dan sepeda motor Honda Bario CW warna Hitam Nomor Polisi DR 3123 TQ, Nomor Rangka MH1JFX115GK057977, Nomor Mesin JFX1E-1052162 milik saksi Murnah tersebut kerumah saksi Saleh Alias Amak Sanah yang beralamat di Dusun Bulur Mayung, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah untuk digadai dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut milik terdakwa Anoar Alias Noar. Bahwa setelah mengadai motor tersebut, terdakwa tidak menjemput saksi Murnah dan tidak memberikan saksi Murnah tembakau basah yang dijanjikan terdakwa Anoar Alias Noar. Lalu pada bulan April tahun 2026, terdakwa Anoar Alias Noar meminta saksi Saleh Alias Amak Sanah untuk menjual sepeda motor Honda Vario CW warna Hitam Nomor Polisi DR 3123 TQ, Nomor Rangka MH1JFX115GK057977, Nomor Mesin JFX1E-1052162 milik saksi Murnah dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi saman. Bahwa uang Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dan uang pembayaran gadai serta jual motor milik saksi Murnah tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari hari terdakwa Anoar Alias Noar Bahwa perbuatan Terdakwa Anoar Alias Noar, mengakibatkan saksi Murnah mengalami kerugian sebesar Rp. 14.100.000,- (empat belas juta seratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau Kedua Bahwa Terdakwa ANOAR ALS NOAR pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kebun termbakau yang berlokasi di dusun Gilik Desa Kawo Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: Berawal pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025, saksi Murnah menghubungi saksi Suane untuk menanyakan tempat membeli tembakau basah. Kemudian saksi Suane memberitahu saksi Murnah untuk menghubungi terdakwa Anoar Als Noar yang pada saat itu mengaku Bernama Keman dengan alasan beberapa hari sebelumnya terdakwa Anoar Als Noar menawarkan saksi Suane membeli tembakau basah yang diakui terdakwa Anoar alias Noar sebagai miliknya. Setelahnya saksi Murnah menghubungi terdakwa Anoar Alias Noar dengan tujuan untuk membeli tembakau basah. Kemudian terdakwa Anoar Alias Noar menjanjikan saksi Murnah untuk membeli tembakau basah milik terdakwa Anoar Alias Noar setelah masa panen. Untuk meyakinkan saksi Murnah, terdakwa Anoar alias Noar mengajak saksi Murnah untuk bertemu di sebuah lahan tembakau milik orang lain yang diakui sebagai milik terdakwa Anoar Alias Noar yang beralamat di Dusun Gilik, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Sehingga saksi Murnah mempercayai terdakwa Anoar alias Noar. Kemudian terdakwa Anoar Alias Noar dan saksi Murnah menyepakati harga jual 2 (dua) hektar lahan tembakau basah seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan uang muka sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) yang akan dibayarkan keesokan harinya dan sisanya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) akan dibayarkan setelah tembakau basah diberikan. Hal tersebut menyebabkan saksi Murnah tergerak untuk memberikan uang tersebut kepada terdakwa Anoar Alias Noar. Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, terdakwa Anoar alias Noar bertemu dengan saksi Murnah dan saksi Suane di sebuah Lahan Tembakau yang berlokasi di Dusun Gilik Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah milik orang lain yang diakui terdakwa Anoar Alias Noar sebagai lahan tembakau milik terdakwa Anoar Alias Noar dan terdakwa menjanjikan tembakau yang berada di lahan tersebut akan diberikan kepada saksi Murnah setelah dipanen. Sehingga saksi Murnah merasa percaya kepada terdakwa Anoar Alias Noar dan memberikan uang sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) sebagai uang muka membeli tembakau basah sebanyak 2 (dua) hektar lahan kebun tembakau. Setelahnya terdakwa Anoar Alias Noar meminta saksi Murnah mengantarkan terdakwa Anoar alias Noar kerumah saksi Baiq Syifaiyah yang beralamat di Dusun Selangit, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat. Lalu saksi Murnah mengantarkan terdakwa Anoar Alias Noar kerumah Saksi Baiq Syifaiyah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario CW, warna Hitam Nomor Polisi DR 3123 TQ, Nomor Rangka MH1JFX115GK057977, Nomor Mesin JFX1E-1052162 milik saksi Murnah. Setibanya dirumah saksi Baiq Syifaiyah terdakwa Anoar Alias Noar meminjam sepeda motor Honda Vario CW, warna Hitam Nomor Polisi DR 3123 TQ, Nomor Rangka MH1JFX115GK057977, Nomor Mesin JFX1E-1052162 milik saksi Murnah dengan alasan menjemput teman terdakwa Anoar Als Noar yang bernama mamiq (DPO). Setelahnya terdakwa membawa uang sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dan sepeda motor Honda Bario CW warna Hitam Nomor Polisi DR 3123 TQ, Nomor Rangka MH1JFX115GK057977, Nomor Mesin JFX1E-1052162 milik saksi Murnah tersebut kerumah saksi Saleh Alias Amak Sanah yang beralamat di Dusun Bulur Mayung, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah untuk digadai dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut milik terdakwa Anoar Alias Noar. Bahwa setelah mengadai motor tersebut, terdakwa tidak menjemput saksi Murnah dan tidak memberikan saksi Murnah tembakau basah yang dijanjikan terdakwa Anoar Alias Noar. Lalu pada bulan April tahun 2026, terdakwa Anoar Alias Noar meminta saksi Saleh Alias Amak Sanah untuk menjual sepeda motor Honda Vario CW warna Hitam Nomor Polisi DR 3123 TQ, Nomor Rangka MH1JFX115GK057977, Nomor Mesin JFX1E-1052162 milik saksi Murnah dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi saman. Bahwa perbuatan Terdakwa Anoar Alias Noar, mengakibatkan saksi Murnah mengalami kerugian sebesar Rp. 14.100.000,- (empat belas juta seratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa Anoar Alias Noar sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
