INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 75/Pdt.G/2026/PN Pya | 1.Hamzah 2.Masne |
2.Hj. Wasiatun Solehah (dahulu bernama Hj. Masiah) 3.H. Badrun 4.Hj. Suhartini 5.Hj. Suriani 6.Hj. Patmah 7.H. Hamdi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Sep. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 75/Pdt.G/2026/PN Pya | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | 12/ PN-PDT/IX/2026 | ||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum Obyek Sengketa berupa tanah dan bangunan seluas 1.687 m2 terletak di Dusun Melar, Desa Selebung Rembiga, Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah Adalah milik Para Penggugat, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : H. Salehudin
- Sebelah Timur : Jalan Raya
- Sebelah Selatan : Tohri/Jalan Desa
- Sebelah Barat : H. Hamzah
2. Menyatakan hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengembalikan Objek Sengketa kepada Para Penggugat;
4. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 44, Gambar Situasi No. 642/1994 tanggal 12 Januari 1994 atas nama Saleh Alias Haji Salehudin (alm.) dengan luas 3.750 m2 yang terletak di Desa Langko, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah tidak berkekuatan hukum;
5. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil dan imateriil yang dialami Para Penggugat sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta Rupiah) yang terdiri dari :
a. Kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
b. Kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) per hari.
7. Menyatakan putusan ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini. |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
