Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2026/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Anak Agung Gede Triyatna, S.H., M.H.
3.Wanda Meidina Akhmad,SH
RIMBAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3808/N.2.11/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Anak Agung Gede Triyatna, S.H., M.H.
3Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIMBAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa RIMBAWAN pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di jalan setapak Dusun Berobot Daye Desa Ranggagata Kec. Praya Barat Daya Kab. Lombok Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan penganiayaan yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal saat saksi RIANAH yang menagih hutang kepada terdakwa sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan saat itu terdakwa sedang berada di Denpasar Bali bekerja sebagai kuli bangunan dan saat itu terdakwa berjanji akan membayar hutang tersebut saat terdakwa sudah menerima gaji, kemudian pada hari minggu tanggal 24 Mei 2026 sekitar jam 15.00 wita terdakwa mendapat uang gaji terdakwa lalu terdakwa menelpon saksi RIANAH memberitahukan bahwa terdakwa akan pulang dan terdakwa akan memberikan uang / hutang terdakwa tersebut, setelah itu terdakwa berangakat dari Dempasar bali menuju Lombok menggunakan sepeda motor honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi DK 6564 AAA dan naik kapal di pelabuhan padang bay, setelah terdakwa sampai di pelabuhan lembar Lombok sekitar jam 18.00 wita kemudian terdakwa menelpon saksi RIANAH memberitahukan akan menemui saksi RIANAH di rumah saksi RIANAH namun saksi RIANAH ingin bertemu di jambatan Dusun Berobot Daye Desa Ranggagata Kec. Praya Barat Daya Kab. Lombok Tengah dan setelah itu terdakwa langsung pergi ke tempat yang disepakati tersebut dan tiba sekitar jam 19. 40 wita terdakwa menunggu saksi RIANAH di jalan setapak dekat jembatan yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter dari jalan raya dan sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian datang saksi RIANAH seorang diri menggunakan sepeda motor honda supra dan setelah itu saksi RIANAH menghampiri terdakwa di jalan setapak tersebut kemudian saksi RIANAH turun dari sepeda motornya dan mendekati terdakwa dan saat itu terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan mencicil untuk membayar hutangnya namun saat itu saksi RIANAH menolak apabila pembayarannya dicicil kemudian terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi RIANAH hingga terdakwa emosi dan langsung menganiaya saksi RIANAH dengan cara mencekik leher saksi RIANAH dengan kedua tangan terdakwa, lalu saksi RIANAH membalas dengan mencekek leher terdakwa dengan posisi sama - sama berdiri saling berhadapan setelah itu terdakwa bersama saksi RIANAH terjatuh ke sungai lalu terdakwa menenggelamkan saksi RIANAH dengan cara kedua tangan terdakwa masih mencengkram leher saksi RIANAH dan posisi terdakwa berada diatas saksi RIANAH dan terdakwa tiga kali menenggelamkan kepala saksi RIANAH kedalam Sungai dan saat itu saksi RIANAH mencoba meremas kemaluan terdakawa agar cekikan terdakwa terlepas namun pada saat itu terdakwa belum melepaskan cekikannya dari leher saksi RIANAH, lalu saksi RIANAH mencoba menggunakan kedua kaki saksi RIANAH menekan kemaluan terdakwa dan saat itu baraulah terdakwa melepaskan cekikannya dari leher saksi RIANAH kemudian terdakwa naik dari sungai dan saksi RIANAH juga ikut naik dari sungai dengan merangkak meraba - raba pinggir sungai tersebut dan saat itu saksi RIANAH baru menhyadari bawah kalung emas miliknya terlepas dari lehernya kemudian dengan menggunakan HP saksi RIANAH mencari kalung emas miliknya yang terjatuh dan saat itu tanpa sengaja terdakwa menemukan kalung emas milik saksi RIANAH yang terjatuh tersebut kemudian mengambilnya dan menaruhnya di laci depan sepeda motor terdakwa kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi RIANAH.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 800/131/pkm.darek/VI/2026 tanggal 25 Mei 2026 dari UPTD Puskesmas Darek dengan kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang menurut keterangn berusia 51 tahun, pada pemeriksaan fisik ditemukan pada dahi sebelah kanan ditemukan luka lecet sepanjang dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter, delapan sentimeter dari telinga kanan dan lima sentimeter dari ujung pelipis kanan. Pada leher ditemukan luka lecet sepanjang satu koma dua sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, tujuh sentimter dari dagu, berwarna kemerahan. Pada leher ditemukan luka lecet sepanjang tiga sentimeter kali  nol koma satu setimeter, tujuh sentimeter dari telinga kiri, berwarna kemerahan. Pada leher ditemukan luka lecet sepanjangan satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, dua belas sentimeter dari telinga kanan, berwarna kemerahan. Pada leher ditemukan luka lecet ukuran tiga koma lima sentimeter kali satu sentimeter, tiga belas sentimeter dari telinga kanan, berwarna kemerahan. Temuan tersebut dapat berkesesuaian dengan jejas yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. Temuan tersebut tidak menimbulkan halangan dalam pekerjaan.  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-undang R.I. nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------

 

DAN

Kedua

Bahwa Terdakwa RIMBAWAN pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di jalan setapak Dusun Berobot Daye Desa Ranggagata Kec. Praya Barat Daya Kab. Lombok Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal saat akan membayar hutang kepada saksi RIANAH kemudian antara saksi RIANAH dengan terdakwa bertemu dijalan setapak Dusun Berobot Daye Desa Ranggagata Kec. Praya Barat Daya Kab. Lombok Tengah kemudian saat itu terdakwa akan memberikan uang sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan mencicil untuk membayar hutangnya dari total hutang terdakwa kepada saksi RIANAH sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) namun saat itu saksi RIANAH menolak apabila pembayarannya dicicil kemudian terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi RIANAH hingga terdakwa emosi dan langsung menganiaya korban dengan cara mencekik leher saksi RIANAH dan beberapa kali menenggelemkan kepala saksi RIANAH ke dalam Sungai sampai saksi RIANAH menendang kemaluan terdakwa hingga akhirnya terdakwa melepaskan cengkraman pada leher saksi RIANAH kemudian terdakwa naik dari sungai dan saksi RIANAH juga ikut naik dari sungai dengan merangkak meraba - raba pinggir sungai tersebut dan saat itu saksi RIANAH baru menyadari bawah kalung emas miliknya yang terpakai dilehernya berupa 1 (satu) buah perhiasan kalung rantai pilit dengan berat sekitar 7,830 (tujuh koma delapan tiga puluh) gram dengan 1 (satu) buah perhiasan mainan koin dengan berat sekitar 3,820 (tiga koma delapan dua puluh) gram telah terlepas dari lehernya kemudian dengan menggunakan HP saksi RIANAH berusaha mencari kalung emas tersebut namun tidak ketemu dan saat itu tanpa sengaja terdakwa melihat kalung emas milik saksi RIANAH yang terjatuh tersebut berupa 1 (satu) buah perhiasan kalung rantai pilit dengan berat sekitar 7,830 (tujuh koma delapan tiga puluh) gram dengan 1 (satu) buah perhiasan mainan koin dengan berat sekitar 3,820 (tiga koma delapan dua puluh) gram kemudian terdakwa mengambilnya diam diam tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi RIANAH selaku pemilik kalung emas kemudian terdakwa menaruhnya di dalam laci depan sepeda motor honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi DK 6564 AAA milik terdakwa kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi RIANAH dengan tujuan hendak menyeberang ke Denpasar Bali namun saat tiba di Pelabuhan lembar terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah perhiasan kalung rantai pilit dengan berat sekitar 7,830 (tujuh koma delapan tiga puluh) gram dengan 1 (satu) buah perhiasan mainan koin dengan berat sekitar 3,820 (tiga koma delapan dua puluh) gram, yang merupakan milik saksi RIANAH dengan maksud untuk dimiliki dan tanpa ijin dari yang berhak yakni saksi RIANAH dan akibat perbuatan terdakwa, saksi RIANAH mengalami kerugian sekitar Rp.13.750.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang R.I. nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya