Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
242/Pdt.P/2026/PN Pya HIRIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 242/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HIRIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya

2.   Menyatakan sah perbaikan KTP, KK dan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis HIRIANI tempat tanggal Kelayu 02 Januari 1996 menjadi atas nama FITRI FATMAATI tempat tanggal lahir Lombok 16 Januari 1992 sesuai dengan Ijazah pemohon No. MTs 19012042

3.   Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku registrasi yang disediakan untuk itu

4.  Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak