| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para pemohon memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah mengganti nama anak para pemohon yang semula MUHAMMAD AKMAL THARIQ ALTHAF menjadi MUHAMMAD AKMAL THARIQ PRATAMA pada Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-23102020-0014 tertanggal 23 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
- Memberikan izin kepada para Pemohon untuk mendaftarkan perubahan tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku Register yang disediakan untuk itu
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
|