| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | NOTARIS / PPAT LALU MUHAMMAD SALAHUUDIN, S.H., M.Kn, dalam kedudukan PEMEGANG PROTOKOL NOTARIS ABBDURAHIM, S.H. | | 2 | NOTARIS / PPAT LALU ABDURRAHMAN, S.H., M.Kn | | 3 | KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH |
|
| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli No. 17 yang dibuat dihadapan Wakil Notaris Sementara ABDURRAHIM, S.H., tanggal sembilan Oktober seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan (09-10-1989) dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan segala dokumen atau surat-surat yang lahir karena Akta Perjanjian Jual Beli No. 17 yang dibuat dihadapan Wakil Notaris Sementara ABDURRAHIM, S.H., tanggal sembilan Oktober seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan (09-10-1989), antara lain :
- Akta Jual Beli No. 73 tertanggal 16-12-2022 yang dibuat dihadapan Notaris Lalu Abdurahman, S.H., M.Kn (Turut Tergugat 2);
- Sertifikat Hak Milik No. 523 atas nama HERMAN ISKANDAR (Tergugat 3), Surat Ukur: Tgl. 17-11-2022, No. SU.00683/2022, Seluas 10.200 M2, yang terletak di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat ;
adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Mewajibkan kepada Turut Tergugat 3 untuk mencabut Sertifikat Hak Milik No. 523 atas nama HERMAN ISKANDAR (Tergugat 3), Surat Ukur: Tgl. 17-11-2022, No. SU.00683/2022, Seluas 10.200 M2, yang terletak di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat 3 untuk menerima dan memproses permohonan peralihan hak dari Tergugat 1 kepada Penggugat terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor: 126, atas nama SAHAM (Tergugat 3) ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan (verzet), dan atau upaya hukum (banding, kasasi maupun peninjaun kembali) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini .
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |