Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2026/PN Pya 1.PT. SOLIDARY MARKETS NEW ZEALAND ITD
2.PT. THE SMART MANAGEMENT
1.PT. URENAS SPIRIT INDONESIA
2.RAFAEL URENA LORCA
3.LIDIA MOLINA MEDINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SOLIDARY MARKETS NEW ZEALAND ITD
2PT. THE SMART MANAGEMENT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Anom Putra SanjayaPT. SOLIDARY MARKETS NEW ZEALAND ITD
2Sri Anom Putra SanjayaPT. THE SMART MANAGEMENT
Tergugat
NoNama
1PT. URENAS SPIRIT INDONESIA
2RAFAEL URENA LORCA
3LIDIA MOLINA MEDINA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:

 

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak mengalihkan menyerahkan pengelolaan kepada pihak lain, mengubah sistem operasional, menghapus data reservasi, menghapus data pelanggan, menghapus data usaha, ataupun melakukan tindakan lain yang mengubah kondisi operasional Roh Villas sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum antara Para Penggugat dan Para Tergugat yang meliputi:
    1. pemberian dukungan pendanaan sebesar EUR 100.000 (seratus ribu Euro) oleh Penggugat I kepada Tergugat I;
    2. pengelolaan Roh Villas oleh Penggugat II;
    3. pembagian manfaat ekonomi yang lahir dari pengelolaan Roh Villas.
  1. Menyatakan bahwa hak Penggugat II untuk menjalankan pengelolaan Roh Villas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan hubungan hukum antara Para Penggugat dan Para Tergugat;
  1. Menyatakan bahwa hubungan hukum sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 di atas dimaksudkan untuk berlangsung selama hubungan hukum yang lahir berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 01 tanggal 03 November 2025 masih berlaku;
  1. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang mengambil alih pengelolaan Roh Villas, menguasai sistem operasional, menguasai akun pemesanan daring, menguasai sarana komunikasi usaha, menguasai hubungan pelanggan, serta menghentikan secara sepihak pengelolaan yang dijalankan oleh Penggugat II, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  1. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III turut bertanggung jawab secara pribadi atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan terhadap Para Penggugat;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kembali pengelolaan Roh Villas kepada Penggugat II sebagai bagian dari hubungan hukum antara Para Penggugat dan Para Tergugat;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk tidak melakukan tindakan yang menghalangi, membatasi, mengganggu, ataupun meniadakan pelaksanaan hak Penggugat II dalam menjalankan pengelolaan Roh Villas;
  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp.184.160.762,- (seratus delapan puluh empat juta seratus enam puluh ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah);
  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara a quo terhadap bangunan, fasilitas, inventaris, perlengkapan operasional, serta hak-hak pengusahaan yang berkaitan dengan Roh Villas yang berada dalam penguasaan dan/atau kepentingan hukum Tergugat I;
  1. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak