| Petitum |
PETITUM:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa adalah milik sah Penggugat dengan luas ± 2.060 M2 yang terletak di Dusun Paseksiji, Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, yang memiliki Batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Lalu Nursain
- Sebelah Selatan : Haji Darmawi/ ahli warisnya atas nama Haji Hafiz
- Sebelah Barat : Lalu Muhrim, H.L. Sabri atau ahli warisnya atas nama Juli
- Sebelah Timur : Lalu Nursain, Jayadi
- Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 107 atas nama Haji Lalu Damanhuri atas tanah Obyek sengketa cacat secara hukum karena diterbitkan berdasarkan Prosedur Melawan hukum/ Perbuatan Melawan Hukum,
- Menyatakan Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata,
- Menghukum Para Tergugat secara bersama dan Tanggung Renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian :
- Kerugian Matrill bika didasarkan pada nilai tanah harga Perare sebesar Rp. 30.000.000,- maka Total kerugian sebesar Rp. 780 000 000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
- Kerugian Moril berupa Trauma Mental, Rusak nama baik karena Pidana sebesar Rp 100 000 000,- (Seratus Juta Rupiah).
- Total kerugian sejumlah Rp. 880 000 000,-(Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
- Bahwa Untuk melindungi hak Penggugat dan mencegah kerugian lebih lanjut, Penggugat memohon agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah obyek sengketa.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari pihak manapun (uitvoerbaar bij voorraad).
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |