Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Pya 1.marinah
2.MUKSIN
3.RABIAH
4.MAKSUM
4.AZUDDIN
5.Haji SAIRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1marinah
2MUKSIN
3RABIAH
4MAKSUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adliam Curcil,SHMARINAH
2Adliam Curcil,SHMUKSIN
3Adliam Curcil,SHRABIAH
4Adliam Curcil,SHMAKSUM
Tergugat
NoNama
1AZUDDIN
2Haji SAIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tanah yang terletak di Desa Mangkung, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, seluas ± 5000 M2 (lima ribu meter persegi), dengan Batas-batas yaitu:
    • Sebelah Utara  : tanah Lalu Jumantim/Lalu Sahdi.
    • Sebelah Timur  : tanah Drs. H. Hajar Srinate.
    • Sebelah Selatan: tanah Lalu Kuriman.
    • Sebelah Barat   : tanah Lalu Rusdi.

Hak milik dari almarhum Inaq Rifai berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya nomor 7/Pdt.G/1995/PN.Pra jo. Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor 39/PDT/1996/PT.NTB Jo. Berita Acara Pelaksanaan Pembagian Tanah Sengketa nomor 37/PDT/1996/PT.NTB dengan ahli waris Para Penggugat.

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menguasai tanah obyek sengketa tanpa Hak adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menyatakan segala sesuatu yang berkaitan dengan bukti kepemilikan Tergugat I maupun Tergugat II setelah terjadinya Putusan Pengadilan Negeri Praya nomor 7/Pdt.G/1995/PN.Pra jo. Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor 39/PDT/1996/PT.NTB Jo. Berita Acara Pelaksanaan Pembagian Tanah Sengketa nomor 37/PDT/1996/PT.NTB adalah tidak sah/cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan Kosong dan bila perlu dengan bantuan Polisi.
  4. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar tanggung renteng semua kerugian yang dialami Para Penggugat baik kerugian materiil maupun inmateriil yaitu;
    • Materiil

Bahwa penguasaan oleh tergugat I serta tergugat II sejak tahun 1997 dengan Pertimbangan sekali panen total 7.500.000,-/Pertahun X 29 tahun, dapat dihitung sebanyak kurang lebih Rp. 217.500.000,- (dua ratus dua puluh lima jutatujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).

  • Inmateriil.

Bahwa atas dapat di dihitung secara nominal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu millar rupiah).

  1. Bahwa untuk kerugian materiil dan Inmateriil tersebut di atas harus dibayar oleh  Para Tergugat kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun juga.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Praya.
  3. Menyatakan Hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun perlawanan dari pihak ketiga (uitvoerbaar bij vooraad).
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo at bono).  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak