| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut;
- Mengabulkan Permohonan para pemohon untuk selanjutnya;
- Menyatakan sah menggati nama anak Para Pemohon yang semula ANINDITA NAWLA KASMITA menjadi ANINDITA NAULA AL MEERA pada Akta Kelahiran Nomer 5202-LT-26112020-0016 tertanggal 01-06-2020 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perubahan terseburt pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah Untuk di catat pada Buku Register yang di sediakan untuk itu
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
|