Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2026/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Wanda Meidina Akhmad,SH
MAWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-368/N.2.11/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAWARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa MAWARDI pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Perempung Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaratanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wita dengan cara Terdakwa menghubungi seseorang yang tidak diketahui namanya, yang diperkenalkan oleh saudara Geduh (teman Terdakwa), dan diketahui berdomisili di Sumbawa, adapun tujuan Terdakwa menghubungi orang tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berat 37 (tiga puluh tujuh) gram. Selanjutnya, Terdakwa membuat kesepakatan dengan penjual tersebut mengenai sistem pembayaran secara bertahap atau mencicil, yaitu pembayaran dilakukan seiring narkotika jenis sabu tersebut terjual. Kesepakatan tersebut disetujui oleh penjual. Kemudian, Terdakwa dan penjual sepakat bertemu di Jalan Raya Serewe, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan penjual narkotika tersebut di Jalan Raya Serewe, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian penjual narkotika tersebut menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 37 (tiga puluh tujuh) gram dengan  harga Rp. 33.300.000,00 (tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sedangkan sisa pembayaran akan dilunasi setelah narkotika tersebut terjual, setibanya di rumah, Terdakwa membagi narkotika tersebut ke dalam beberapa poket dengan berat yang berbeda-beda dan beberapa diantaranya telah berhasil terjual.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa dihubungi kembali oleh penjual narkotika tersebut dan menanyakan apakah Terdakwa akan membeli narkotika jenis sabu, dan Terdakwa mengatakan iya, dan kemudian Terdakwa memberikan alamat rumahnya kepada penjual narkotika tersebut. Sekira pukul 17.00 Wita penjual narkotika tersebut datang kerumah Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sedangkan sisa pembayaran akan dilunasi setelah narkotika tersebut terjual.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025, saksi Lalu Kharisma Sidikara dan saksi Lalu Army Fhinarta mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Perempung Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah sering terjadi transaksi Narkotika, selanjutnya saksi Lalu Kharisman Sidikara, saksi Lalu Army Fhinarta bersama tim berangkat menuju lokasi tersebut, sesampainya disana sekira pukul 17.30 Wita saksi Lalu Kharisma Sidikara dan Tim Opsnal Satresnarkotika Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa MAWARDI dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti antara lain:
  1. 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
  2. 2 (dua) bendal plastik klip transparan;
  3. 2 (dua) lembar tisu;
  4. 1 (satu) unit timbangan digital;
  5. 2 (dua) buah pipa kaca;
  6. 1 (satu) buah rangkaian alat hisap(bong);
  7. 1 (satu) unit HP Merek Vivo Y02 warna ungu, model V2217, Imei(1) 867101065076430, Imei (2) 867101065076422;
  8. 1 (satu) buah korek api gas;
  9. 1 (satu) buah gunting;
  10. 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet plastik; dan
  11. Uang tunai sejumlah Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).

yang mana Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bakti diamankan untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Praya pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, berat keseluruhan bersih (netto) 40,34 (empat puluh koma tiga empat) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0,06 (nol koma nol delapan) gram dan untuk pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman berat bersih netto 40,2 (empat puluh koma dua) gram dan sisanya menjadi 0,08 (nol koma nol delapan) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0766 tanggal 21 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa MAWARDI sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa MAWARDI pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Perempung Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal saksi Lalu Kharisma Sidikara dan saksi Lalu Army Fhinarta pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Perempung Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah sering terjadi transaksi Narkotika, selanjutnya saksi Lalu Kharisman Sidikara, saksi Lalu Army Fhinarta bersama tim berangkat menuju lokasi tersebut, sesampainya disana sekira pukul 17.30 Wita saksi Lalu Kharisma Sidikara dan Tim Opsnal Satresnarkotika Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa MAWARDI dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti antara lain:
  1. 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
  2. 2 (dua) bendal plastik klip transparan;
  3. 2 (dua) lembar tisu;
  4. 1 (satu) unit timbangan digital;
  5. 2 (dua) buah pipa kaca;
  6. 1 (satu) buah rangkaian alat hisap(bong);
  7. 1 (satu) unit HP Merek Vivo Y02 warna ungu, model V2217, Imei(1) 867101065076430, Imei (2) 867101065076422;
  8. 1 (satu) buah korek api gas;
  9. 1 (satu) buah gunting;
  10. 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet plastik; dan
  11. Uang tunai sejumlah Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).

yang mana Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bakti diamankan untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa sebelumnya, Terdakwa meperoleh 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut berasal dari 2 (dua) kali pembelian yang dilakukan oleh Terdakwa.  Pembelian pertama pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wita dengan cara Terdakwa menghubungi seseorang yang tidak diketahui namanya, yang diperkenalkan oleh saudara Geduh (teman Terdakwa), dan diketahui berdomisili di Sumbawa, adapun tujuan Terdakwa menghubungi orang tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berat 37 (tiga puluh tujuh) gram. Selanjutnya, Terdakwa membuat kesepakatan dengan penjual tersebut mengenai sistem pembayaran secara bertahap atau mencicil, yaitu pembayaran dilakukan seiring narkotika jenis sabu tersebut terjual. Kesepakatan tersebut disetujui oleh penjual. Kemudian, Terdakwa dan penjual sepakat bertemu di Jalan Raya Serewe, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan penjual narkotika tersebut di Jalan Raya Serewe, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian penjual narkotika tersebut menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 37 (tiga puluh tujuh) gram dengan  harga Rp. 33.300.000,00 (tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sedangkan sisa pembayaran akan dilunasi setelah narkotika tersebut terjual.
  • Bahwa selanjutnya, pada pembelian kedua hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa dihubungi kembali oleh penjual narkotika tersebut dan menanyakan apakah Terdakwa akan membeli narkotika jenis sabu, dan Terdakwa mengatakan iya, dan kemudian Terdakwa memberikan alamat rumahnya kepada penjual narkotika tersebut. Sekira pukul 17.00 Wita penjual narkotika tersebut datang kerumah Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sedangkan sisa pembayaran akan dilunasi setelah narkotika tersebut terjual.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Praya pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, berat keseluruhan bersih (netto) 40,34 (empat puluh koma tiga empat) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0,06 (nol koma nol delapan) gram dan untuk pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman berat bersih netto 40,2 (empat puluh koma dua) gram dan sisanya menjadi 0,08 (nol koma nol delapan) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0766 tanggal 21 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanam dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa MAWARDI sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya