Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2026/PN Pya Adi Wijaya PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adi Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1badarudin.shAdi Wijaya
Tergugat
NoNama
1PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah tanah milik Penggugat
  3. Menyatakan hokum bahwa perbuatan Penggugat yang mengklaim tanah sengketa sebagai tanah yang dikuasainya berdasarkan HPL No 83 adalah perbuatan melawan hokum;
  4. Menyatakan HPL No 83 adalah tidak mengikat
  5. Menghukum Tergugat atau siapapaun juga yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak