Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Ketut Ari Santini, SH
3.ADE HASNA FAUZIAH, S.H
4.Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
5.Fajar Said S.H,LL.M
MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3871/N.2.11/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
2Ketut Ari Santini, SH
3ADE HASNA FAUZIAH, S.H
4Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
5Fajar Said S.H,LL.M
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar jam 21.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI yang beralamat dusun Lingkung Daye Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 wita terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal melalui nomor Hp Sdr. FIO kemudian orang tersebut mengatakan “mau lagi barang narkotika shabu” lalu terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI jawab “saya tidak ada modal” lalu orang yang tida dikenal tersebut mengatakan “tidak apa-apa yang penting kasi DP aja berapa berapa” kemudian orang tersebut menyuruh terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI untuk pergi ke batu nyale dekat pasar hewan selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI menuju wilayah batu nyale dan bertemu dengan orang yang tidak dikenal setelah itu orang yang tidak terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI kenal tersebut memberikan terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI narkotika jenis shabu dalam lakban hitam lalu terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI membayar sebesar Rp.5000.000 (lima juta rupiah). Kemudian terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju kerumah terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI lalu menimbang narkotika jenis shabu tersebut dengan timbangan milik dari terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI selanjutnya pada hari sabtu tanggal 15 maret 2025 pada siang hari bertempat dikios yang ada dirumah terdakwa terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI menjual narkotika jenis shabu dengan beberapa orang yang biasa membeli narkotika jenis shabu dengan harga bervariasi mulai harga Rp.100.000 sampai dengan harga Rp.300.000 kemudian terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI pergi kerumah saksi Heriyadi untuk membeli keran air dan meminta saksi HERIYADI untuk memperbaiki saluran air/keran air yang berada deket kios milik terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI selanjutnya setelah itu terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI melihat saksi RIZAL FARIADI mengantarkan bibik terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI untuk membeli sayur lalu terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI memberikan saksi RIZAL FARIADI narkotika jenis shabu untuk mereka gunakan.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 wita terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 13 poket kemudian terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI menjual lagi 2 poket narkotika dengan harga Rp.150.000 sehingga total penjualan sebesar Rp.1000.000 selanjutnya terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI menyimpan narkotika jenis shabu tersebut kedalam toples warna merah setelah itu terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI memainkan judi online lalu datang saksi HERIYADI untuk mengecek keran air dan saksi ARI RUSMAN kemudian terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI bersama saksi ARI RUSMAN APRIADI PUTRA dan saksi HERIYADI duduk didalam kios milik terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI selanjutnya saksi ARI RUSMAN APRIADI PUTRA bertanya kepada saksi HERIYADI dimana beli spritus namun saksi HERIYADI mengatakan bahwa ini sudah malam dan saksi HERIYADI keluar dari kios milik terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI kemudian terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI menawarkan saksi ARI RUSMAN APRIADI PUTRA menggunakan narkotika jenis shabu namun tiba-tiba datang aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI bersama saksi ARI RUSMAN APRIADI PUTRA.
  • Bahwa saksi LALU NURYADIN JALIL bersama rekan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu selanjutnya saksi LALU NURYADIN JALIL bersama rekan berdasarkan surat perintah tugas pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 21.45 wita masuk kedalam rumah terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI tepatnya dihalaman rumah terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI saksi LALU NURYADIN JALIL mengamankan saksi HERIYADI kemudian rekan saksi LALU NURYADIN JALIL menuju kios milik terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI dan mengamankan terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI dan saksi ARI RUSMAN APRIADI PUTRA setelah itu saksi LALU NURYADIN JALIL melihat saksi RIZAL FARIADI dan saksi IMAM SULTAN ARYGHI.
  • Bahwa dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI ditemukan barang-barang berupa :

Barang yang berserakan dilantai kios berupa :

  • 1 (satu) tas kain warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) toples yang didalamnya berisi :
  • 1(satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 2(dua) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan.
  • 1(satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 3 poket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan klip transparan.
  • 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 4 poket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan
  • 1(satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 2 poket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunkan plastik klip transparan
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu
  • 1(satu) bungkus narkotika jenis shabu
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan
  • 1 (satu) bong
  • 10 (sepuluh) plastik klip transparan
  • 3 (tiga) korek api gas
  • 2 (dua) pipet kaca
  • 4 (empat) pipet warna putih garis merah
  • 1 (satu) pipet plastik warna putih
  • 1 (satu) pipet plastik warna hitam
  • 1 (satu) sendok warna merah
  • 1 (satu) pipa warna kuning
  • 1(satu) timbangan elektrik merk camry warna hitam
  • 1 (satu) unit HP INFINIX warna gold

Bahwa barang-barang tersebut diakui milik terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRIuntuk dijual, selanjutnya dilakukan penggeledahan dikamar belakang terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI ditemukan berupa :

  • Dilorong gudang ditemukan 1 (satu) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu
  • Didalam kamar ditemukan tas selempang warna biru yang didalmnya terdapat uang tunai Rp.100.000.
  • Didalam kamar kosong ditemukan :
  • 1(satu) kotak warna hitam merk ALSYVA yang didalamnya terdapat :
  • 1 poket narkotika jenis shabu
  • 2 klip transparan
  • 1 pipet kaca
  • 1 pipet plastik warna putih garis merah
  • Dikamar mandi ditemukan :
  • 2 bungkus plastik klip transparan
  • 2 pipet plastik warna putih garis merah
  • 1 sumbu
  • 1 timbangan elektrik warna hitam
  • Didalam kamar tempat tinggal terdakwa ditemukan :
  • 1 unit hp INFINIX warna biru
  • Uang tunai Rp.500.000

Bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut diakui milik dari terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 510/683-01/DAG/KH-BA/III/2025 pada tanggal 17 Maret 2025 sebesar 16 plastik bening transparan narkotika jenis shabu dengan berat netto sebesar 3,487 gram yang dilakukan oleh Affan Ibnu Rahmadi, ST pada Dinas Perdagangan Kota Mataram.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0222 tanggal 17 Maret 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si. M.Si dengan kode sampel : 25.117.11.16.05.0218.K dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan 1.
  • Bahwa terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI tidak memiliki izin dari Dokter atau Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar jam 21.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI yang beralamat dusun Lingkung Daye Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 wita terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal melalui nomor Hp Sdr. FIO kemudian orang tersebut mengatakan “mau lagi barang narkotika shabu” lalu terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI jawab “saya tidak ada modal” lalu orang yang tida dikenal tersebut mengatakan “tidak apa-apa yang penting kasi DP aja berapa berapa” kemudian orang tersebut menyuruh terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI untuk pergi ke batu nyale dekat pasar hewan selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI menuju wilayah batu nyale dan bertemu dengan orang yang tidak dikenal setelah itu orang yang tidak terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI kenal tersebut memberikan terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI narkotika jenis shabu dalam lakban hitam lalu terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI membayar sebesar Rp.5000.000 (lima juta rupiah). Kemudian terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju kerumah terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI lalu menimbang narkotika jenis shabu tersebut dengan timbangan milik dari terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI selanjutnya pada hari sabtu tanggal 15 maret 2025 pada siang hari bertempat dikios yang ada dirumah terdakwa terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI menjual narkotika jenis shabu dengan beberapa orang yang biasa membeli narkotika jenis shabu dengan harga bervariasi mulai harga Rp.100.000 sampai dengan harga Rp.300.000 kemudian terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI pergi kerumah saksi Heriyadi untuk membeli keran air dan meminta saksi HERIYADI untuk memperbaiki saluran air/keran air yang berada deket kios milik terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI selanjutnya setelah itu terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI melihat saksi RIZAL FARIADI mengantarkan bibik terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI untuk membeli sayur lalu terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI memberikan saksi RIZAL FARIADI narkotika jenis shabu untuk mereka gunakan.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 wita terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 13 poket kemudian terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI menjual lagi 2 poket narkotika dengan harga Rp.150.000 sehingga total penjualan sebesar Rp.1000.000 selanjutnya terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI menyimpan narkotika jenis shabu tersebut kedalam toples warna merah setelah itu terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI memainkan judi online lalu datang saksi HERIYADI untuk mengecek keran air dan saksi ARI RUSMAN kemudian terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI bersama saksi ARI RUSMAN APRIADI PUTRA dan saksi HERIYADI duduk didalam kios milik terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI selanjutnya saksi ARI RUSMAN APRIADI PUTRA bertanya kepada saksi HERIYADI dimana beli spritus namun saksi HERIYADI mengatakan bahwa ini sudah malam dan saksi HERIYADI keluar dari kios milik terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI kemudian terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI menawarkan saksi ARI RUSMAN APRIADI PUTRA menggunakan narkotika jenis shabu namun tiba-tiba datang aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI bersama saksi ARI RUSMAN APRIADI PUTRA.
  • Bahwa saksi LALU NURYADIN JALIL bersama rekan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu selanjutnya saksi LALU NURYADIN JALIL bersama rekan berdasarkan surat perintah tugas pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 21.45 wita masuk kedalam rumah terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI tepatnya dihalaman rumah terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI saksi LALU NURYADIN JALIL mengamankan saksi HERIYADI kemudian rekan saksi LALU NURYADIN JALIL menuju kios milik terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI dan mengamankan terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI dan saksi ARI RUSMAN APRIADI PUTRA setelah itu saksi LALU NURYADIN JALIL melihat saksi RIZAL FARIADI dan saksi IMAM SULTAN ARYGHI.
  • Bahwa dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI ditemukan barang-barang berupa :

Barang yang berserakan dilantai kios berupa :

  • 1 (satu) tas kain warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) toples yang didalamnya berisi :
  • 1(satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 2(dua) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan.
  • 1(satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 3 poket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan klip transparan.
  • 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 4 poket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan
  • 1(satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 2 poket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunkan plastik klip transparan
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu
  • 1(satu) bungkus narkotika jenis shabu
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan
  • 1 (satu) bong
  • 10 (sepuluh) plastik klip transparan
  • 3 (tiga) korek api gas
  • 2 (dua) pipet kaca
  • 4 (empat) pipet warna putih garis merah
  • 1 (satu) pipet plastik warna putih
  • 1 (satu) pipet plastik warna hitam
  • 1 (satu) sendok warna merah
  • 1 (satu) pipa warna kuning
  • 1(satu) timbangan elektrik merk camry warna hitam
  • 1 (satu) unit HP INFINIX warna gold

Bahwa barang-barang tersebut diakui milik terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRIuntuk dijual, selanjutnya dilakukan penggeledahan dikamar belakang terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI ditemukan berupa :

  • Dilorong gudang ditemukan 1 (satu) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu
  • Didalam kamar ditemukan tas selempang warna biru yang didalmnya terdapat uang tunai Rp.100.000.
  • Didalam kamar kosong ditemukan :
  • 1(satu) kotak warna hitam merk ALSYVA yang didalamnya terdapat :
  • 1 poket narkotika jenis shabu
  • 2 klip transparan
  • 1 pipet kaca
  • 1 pipet plastik warna putih garis merah
  • Dikamar mandi ditemukan :
  • 2 bungkus plastik klip transparan
  • 2 pipet plastik warna putih garis merah
  • 1 sumbu
  • 1 timbangan elektrik warna hitam
  • Didalam kamar tempat tinggal terdakwa ditemukan :
  • 1 unit hp INFINIX warna biru
  • Uang tunai Rp.500.000

Bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut diakui milik dari terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 510/683-01/DAG/KH-BA/III/2025 pada tanggal 17 Maret 2025 sebesar 16 plastik bening transparan narkotika jenis shabu dengan berat netto sebesar 3,487 gram yang dilakukan oleh Affan Ibnu Rahmadi, ST pada Dinas Perdagangan Kota Mataram.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0222 tanggal 17 Maret 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si. M.Si dengan kode sampel : 25.117.11.16.05.0218.K dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan 1.
  • Bahwa terdakwa MOH. SYUKRIAKA BIN H. KEMA ALI ALIAS SUKRI tidak memiliki izin dari Dokter atau Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya