| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa MICHAEL CHARLES MARTIN, warga negara Australia, pemegang Paspor Nomor RA7562915, telah meninggal dunia pada tanggal 16 Desember 2025;
- Menyatakan bahwa YOSHUA AVARO GAVRIEL KOAMESAH dan JOSHUA LACHLAN MARTIN adalah satu orang/subjek hukum yang sama;
- Menyatakan bahwa YOSHUA AVARO GAVRIEL KOAMESAH alias JOSHUA LACHLAN MARTIN, laki-laki, lahir di Lombok Tengah pada tanggal 18 Januari 2017, adalah anak dari Alm. MICHAEL CHARLES MARTIN;
- Menyatakan bahwa DYLAN EDWARD MARTIN, laki-laki, lahir di Denpasar pada tanggal 20 Juni 2009, adalah anak dari Alm. MICHAEL CHARLES MARTIN;
- Menetapkan YOSHUA AVARO GAVRIEL KOAMESAH alias JOSHUA LACHLAN MARTIN dan DYLAN EDWARD MARTIN sebagai ahli waris yang sah dari Alm. MICHAEL CHARLES MARTIN;
- Menyatakan bahwa PEMOHON I, ADOLFINA KOAMESAH, berwenang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili YOSHUA AVARO GAVRIEL KOAMESAH alias JOSHUA LACHLAN MARTIN dalam permohonan a quo berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 676/Pdt.P/2026/PN Kpg tanggal 21 September 2026;
- Menyatakan bahwa PEMOHON II, THANYARAT NAMWONG, berwenang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili DYLAN EDWARD MARTIN dalam permohonan a quo berdasarkan Certificate of Parental Authority/Letter of Certification on Exercising Parental Power over a Child tanggal 15 Mei 2026 yang telah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok pada tanggal 22 Juli 2026 dengan Nomor 1172/Kons/VII/Leg/2026;
- Menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan oleh Para Pemohon untuk mengurus kepentingan keperdataan dan kewarisan YOSHUA AVARO GAVRIEL KOAMESAH alias JOSHUA LACHLAN MARTIN dan DYLAN EDWARD MARTIN atas harta peninggalan Alm. MICHAEL CHARLES MARTIN, termasuk untuk keperluan administrasi dan pengelolaan saham yang tercatat atas nama Pewaris pada PT TROPIK SELONG BELANAK, yang pelaksanaannya dilakukan semata-mata demi kepentingan pertumbuhan, kesehatan, dan pendidikan kedua anak di bawah umur;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |