| Dakwaan |
Bahwa pada awal tahun 2026, telah terjadi tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak, yang terjadi di Dusun Tanjung An, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Yang dilaporkan oleh saudara DENNY SURYATNA yang bertindak selaku pihak PT.ITDC. bukti hak yang dimiliki oleh pihak PT.ITDC berupa Hak Pengelolaan Lahan Nomor 83 Desa Sengkol. adapun orang yang melakukan penguasaan tanah tanpa hak atas nama SUKUR Alias AMAQ BOWOS dengan alamat tempat tinggal di Dusun Petewong, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Bentuk penguasaan lahan yang di lakukan oleh SUKUR Alias AMAQ BOWOS dengan cara mendirikan bangunan tempat tinggal diatas lahan HPL PT.ITDC nomor 82. Bukti lokasi tersebut masuk kedalam HPL terfaktakan berdasarkan surat dari Badan Pertanahan Kabupten Lombok Tengah yang menyatakan bahwa “lokasi klaim SUKUR Alias AMAQ BOWOS berada di bidang tanah yang sudah bersertipikat hak pengelolaan nomor 83 Desa Sengkol”. Alasan SUKUR Alias AMAQ BOWOS melakukan klaim terhadap lahan itu karena menurutnya lahan itu adalah milik saudara AMAQ NURIM yang dimana dia yang di suruh menguasai dan mengeloalnya karena AMAQ NURIM memiliki hutang. |