Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
211/Pdt.P/2026/PN Pya DEWI NAPI'AH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 211/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat 038/P/PBMADIN-MTR/2026
Pemohon
NoNama
1DEWI NAPI'AH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hanan SHDEWI NAPI'AH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya atau hakim yang memeriksa untuk mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon, DEWI NAPI’AH, sebagai wali dari anak yang masih di bawah umur, yaitu :
  1. HILMA INAYA HASNA, Perempuan, Umur 4 Tahun, 6 Bulan, lahir di Lombok Tengah, tanggal 30 Januari 2022, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-10052022-0069;
  2. IZZATI AMMA, Perempuan, Umur 2 Tahun, 9 Bulan,  lahir di Lombok Tengah, tanggal 27 Oktober 2023, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-01042024-0010;
  1. Memberikan kewenangan kepada Pemohon selaku wali untuk mewakili anak tersebut dalam melakukan segala perbuatan hukum yang diperlukan, termasuk mengurus, menerima, dan/atau mencairkan dana atau simpanan milik almarhum di Bank BSI Cabang Praya atas nama SUMRAH YADI dengan nomor rekening 7203741655 sepanjang menjadi hak anak tersebut;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak