Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Ihsanudin, lahir di Gontoran, pada tanggal 31 Desember 1982 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-14032025-0004 tertanggal 14 Maret 2025 dan identitas pendukung lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Echsan BN Rahim Dalim, lahir di Lombok Tengah, pada tanggal 24 Oktober 1974 yang tercatat dalam Passport Nomor A6378249, adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|