Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2026/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Nandia Amitaria, S.H
3.Fajar Said S.H,LL.M
4.Wanda Meidina Akhmad,SH
SAIPUL SYAKBAN ALIAS KIPUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3690/N.2.11/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Nandia Amitaria, S.H
3Fajar Said S.H,LL.M
4Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIPUL SYAKBAN ALIAS KIPUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa SAIPUL SYAKBAN ALIAS KIPUN bersama-sama dengan Saksi Amzan (penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 14.00  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Bun Timbe, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah,  atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinyasecara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Berawal pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026, sekira pukul 11.30 WITA, saksi Amzan mendatangi terdakwa di rumah nenek terdakwa yang beralamat di Dusun Bun Timbe Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, sesampainya disana Terdakwa mengajak saksi Amzan untuk keluar mencari barang-barang yang dapat diambil. Selanjutnya Terdakwa mengambil sepeda motor merk Yamaha Aerox warna biru, kemudian melepas plat nomor polisi kendaraan tersebut, lalu Terdakwa dan saksi Amzan menggunakan masker dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.

Setelah itu Terdakwa dan saksi Amzan berboncengan dengan mengendarai sepeda motor tersebut, dimana terdakwa sebagai penumpang dan saksi Amzan mengemudikan, dalam perjalanan dari arah berlawanan terdakwa melihat Anak Saksi Aulia Putri yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saudara Baerani dan pada saat itu sedang mengenakan 1 (satu) buah kalung emas dengan berat sekira 3 (tiga) gram, melihat hal tersebut timbul niat Terdakwa dan saksi Amzan untuk mengambil kalung tersebut lalu saksi Amzan langsung berbalik arah mengejar Anak Saksi Aulia Putri.

Bahwa sekira pukul 14.00 Wita di depan Toko Baju Suriati Dusun Bun Timbe, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, melihat kondisi jalan dalam keadaan sepi, saksi Amzan mengarahkan dan mendekatkan sepeda motor yang dikemudikannya ke arah Anak Saksi Aulia Putri, guna memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil kalung tersebut, setelah posisi cukup dekat, kemudian terdakwa secara paksa dan tanpa seijin Anak Saksi Aulia Putri merampas kalung yang dikenakan Anak Saksi Aulia Putri hingga terputus dan berhasil dikuasainya. Perbuatan tersebut membuat Anak Saksi Aulia Putri hampir terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, dan saat itu Anak Saksi Aulia Putri langsung berteriak “JAMBRET JAMRET”, mendengar teriakan tersebut, saksi Amzan segera memacu sepeda motor untuk melarikan diri menuju rumah saksi Amzan di Dusun Batu Gulung Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, sesampainya dirumah saksi Amzan, terdakwa memeriksa kalung tersebut adalah emas asli. Selanjutnya sekira pukul 14.30 Wita saksi Amzan menjual kalung emas tersebut kepada saksi Siti Nurhaliza dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), yang kemudian uang hasil penjualan tersebut dibagi antara saksi Amzan dan terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi Amzan, mengakibatkan Anak Saksi Aulia Putri mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selain itu Anak Saksi Aulia Putri mengalami trauma dan ketakutan untuk keluar rumah sekitar 1 (satu) minggu.

Perbuatan Terdakwa bersama-sama saksi Amzan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Atau

            Kedua

 Bahwa Terdakwa SAIPUL SYAKBAN ALIAS KIPUN  bersama-sama dengan Saksi Amzan pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 14.00  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Bun Timbe, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah,  atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumsecara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Berawal pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026, sekira pukul 11.30 WITA, saksi Amzan mendatangi terdakwa di rumah nenek terdakwa yang beralamat di Dusun Bun Timbe Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, sesampainya disana Terdakwa mengajak saksi Amzan untuk keluar mencari barang-barang yang dapat diambil. Selanjutnya Terdakwa mengambil sepeda motor merk Yamaha Aerox warna biru, kemudian melepas plat nomor polisi kendaraan tersebut, lalu Terdakwa dan saksi Amzan menggunakan masker dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.

Setelah itu Terdakwa dan saksi Amzan berboncengan dengan mengendarai sepeda motor tersebut, dimana terdakwa sebagai penumpang dan saksi Amzan mengemudikan, dalam perjalanan dari arah berlawanan terdakwa melihat Anak Saksi Aulia Putri yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saudara Baerani dan pada saat itu sedang mengenakan 1 (satu) buah kalung emas dengan berat sekira 3 (tiga) gram, melihat hal tersebut timbul niat Terdakwa dan saksi Amzan untuk mengambil kalung tersebut lalu saksi Amzan langsung berbalik arah mengejar Anak Saksi Aulia Putri.

Bahwa sekira pukul 14.00 Wita di depan Toko Baju Suriati Dusun Bun Timbe, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, melihat kondisi jalan dalam keadaan sepi, saksi Amzan mengarahkan dan mendekatkan sepeda motor yang dikemudikannya ke arah Anak Saksi Aulia Putri, guna memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil kalung tersebut, setelah posisi cukup dekat, kemudian terdakwa secara paksa dan tanpa seijin Anak Saksi Aulia Putri merampas kalung yang dikenakan Anak Saksi Aulia Putri hingga terputus dan berhasil dikuasainya. Perbuatan tersebut membuat Anak Saksi Aulia Putri hampir terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, dan saat itu Anak Saksi Aulia Putri langsung berteriak “JAMBRET JAMRET”, mendengar teriakan tersebut, saksi Amzan segera memacu sepeda motor untuk melarikan diri menuju rumah saksi Amzan di Dusun Batu Gulung Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, sesampainya dirumah saksi Amzan, terdakwa memeriksa kalung tersebut adalah emas asli. Selanjutnya sekira pukul 14.30 Wita saksi Amzan menjual kalung emas tersebut kepada saksi Siti Nurhaliza dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), yang kemudian uang hasil penjualan tersebut dibagi antara saksi Amzan dan terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi Amzan, mengakibatkan Anak Saksi Aulia Putri mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi Amzan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya