| Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal Dua Puluh Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, pada pukul 10.00 Wita telah terjadi berusaha atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di trotoar, jalan/badan jalan dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya, serta mendirikan dan melakukan kegiatan usaha pada tepi saluran dan tempat-tempat umumlainnya. kemudian telah dilakukan penanganan dengan cara mendatangi dan memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa warung milik tersangka atas nama ERNAWATI yang menjual makanan di Jalan Pejanggik Kelurahan Semayan Kecamatan Praya, dan melakukan tindakan sebagai berikut : |