Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2026/PN Pya 1.Thermanus Bianto Wijaya
2.Samora Hadiwijaya
1.Ahmad
2.Haji Jumaah
3.Inaq Rohana
4.Ahmad Rozi Alias Rozi
5.Rijal
6.Haji Sudir
7.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten lombok Tengah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat 067/G. pdt/ LO-HM/ X / 2026
Penggugat
NoNama
1Thermanus Bianto Wijaya
2Samora Hadiwijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU HAPIZ, SHThermanus Bianto Wijaya
2LALU HAPIZ, SHSamora Hadiwijaya
Tergugat
NoNama
1Ahmad
2Haji Jumaah
3Inaq Rohana
4Ahmad Rozi Alias Rozi
5Rijal
6Haji Sudir
7Badan Pertanahan Nasional Kabupaten lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Perkumpulan Sosial Bhakti Mulia yang didirikan berdasarkan Salinan/Turunan Akta Pendirian Nomor 02 tahun 2022 yang merupakan kelanjutan didirikannya Perkumpulan Sosial Bhakti Mulia (Po Hwa Kong) adalah pihak yang paling berhak atas Penguasaan dan pengelolaan tanah pemakaman yang terletak di Lingkungan Kesambik Numpuk, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat  dengan luas ± 6.735 M2 , dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Parit/Jalan;
- Sebelah Timur : tanah Syed Gazi Mulaehela;
- Sebelah Selatan : Tanah Zaenudin dan Mursam;
- Sebelah Barat : Kali.
Termasuk dan tidak terbatas pada obyek sengketa;
3. Menetapkan tanah obyek sengketa adalah tanah Pemakaman yang dikuasai, dimiliki dan dikelola oleh Perkumpulan Sosial Bhakti Mulia yang didirikan berdasarkan Salinan/Turunan Akta Pendirian Nomor 02 tahun 2022 yang merupakan kelanjutan didirikannya Perkumpulan Sosial Bhakti Mulia (Po Hwa Kong);
4. Menyatakan hukum bahwa sertipikat hak milik yang telah diterbitkan sebagai berikut :
a. Sertipikat Hak Milik Nomor : 1475/Gerunung, tanggal  16 Oktober 2017, Surat Ukur Nomor: 958/Gerunung/2017 tanggal 28 September 2017, luas 1.332 M2 atas nama AHMAD;
b. Sertipikat Hak Milik Nomor :1852/Gerunung tanggal 8 Desember 2017, Surat Ukur Nomor:1380/Gerunung/ 2017 tanggal 21 November 2017, luas 1.429 M2 atas nama HAJI JUMAAH;
c. Sertipikat Hak Milik Nomor :1859/Gerunung tanggal 8 Desember 2017, Surat Ukur Nomor:1382/Gerunung/2017 tanggal 21 November 2017, luas 1.113 M2 atas nama AHMAD;
d. Sertipikat Hak Milik Nomor :1865/Gerunung tanggal  8 Desember 2017, Surat Ukur Nomor: 1330/Gerunung/ 2017 tanggal 4 November 2017, luas 980 M2 atas nama INAQ ROHANA;
Tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
5. Menyatakan bahwa perbuatan/tindakan Para Tergugat yang telah menerbitkan sertipikat dan mengalihkan dengan jual beli, sewa-menyewa, hibah, waris dan/atau perbuatan hukum lainnya atas tanah obyek sengketa dengan tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari Penggugat selaku pihak yang paling berhak menguasai dan mengelola tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan yang tidak syah, melawan hak/melawan hukum, dan karenanya segala surat-surat/akta-akta, dan sertipikat yang diterbitkan/timbul karenanya  adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum ; 
6. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun yang telah menerima hak atas sebagian tanah obyek sengketa yang diatasnya telah berdiri bangunan/rumah Permanen diatasnya, diserahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat selaku pihak yang paling berhak atas pengusaaan dan pengelolaan tanah obyek sengketa dengan tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian RI ; 
7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan/membayar secara tanggung renteng ganti rugi yang sesuai dengan nilai kepatutan dan keadilan kepada Penggugat;
8. Menyatakan Sita Jaminan (CB) yang diletakkan di atas harta pribadi Para Tergugat untuk memenuhi gugatan Penggugat dan membayar kerugian atas hasil-hasil dari obyek sengketa baik harta  yang bergerak maupun tidak bergerak adalah sah dan berharga ;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini
10. Memerintahkan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad ) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi ;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; 
12. Dan/atau  mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak