Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2025/PN Pya 1.IDA BAGUS NGURAH AGUNG KUMBAYANA
2.IDA BAGUS GEDE AGUNG SIDHARTA, MBA.,
3.IDA BAGUS AGUNG PARTHA ADNYANA
4.IDA BAGUS AGUNG AWATARA PUTRA
AMANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA BAGUS NGURAH AGUNG KUMBAYANA
2IDA BAGUS GEDE AGUNG SIDHARTA, MBA.,
3IDA BAGUS AGUNG PARTHA ADNYANA
4IDA BAGUS AGUNG AWATARA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gede Indria,SH.,MHIDA BAGUS NGURAH AGUNG KUMBAYANA
2Gede Indria,SH.,MHIDA BAGUS GEDE AGUNG SIDHARTA, MBA.,
3Gede Indria,SH.,MHIDA BAGUS AGUNG PARTHA ADNYANA
4Gede Indria,SH.,MHIDA BAGUS AGUNG AWATARA PUTRA
Tergugat
NoNama
1AMANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
19. Bahwa berdasarkan uraian posita gugatan di atas, maka Penggugat dalam petitum gugatan memohon Kepada Yang Mulia Ketua dan/atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, yang memeriksa, menyidangkan, mengadili dan memutus perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukum Para Penggugat (1. IDA BAGUS NGURAH AGUNG KUMBAYANA, 2. IDA BAGUS AGUNG PARTHA ADNYANA, 3. IDA BAGUS GEDE AGUNG SIDHARTA, dan 4. IDA BAGUS AWATARA PUTRA adalah ahli waris sah dari Ida Bagus Tjethana Putra alias I. B. Tjethana Putra (alm);
3. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah Para Penggugat yang beritikad baik dan patut untuk mendapat perlindungan hukum;
4. Menyatakan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 196 atas tanah sengketa terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 20.000M2, Surat Ukur Nomor 223/Mekrsari/2006, Pembukuan dan Penerbitan Sertipikat, Praya, Tgl. 01 Jul 2006,  Nama Pemegang Hak: 1. IDA BAGUS NGURAH AGUNG KUMBAYANA, 2. IDA BAGUS AGUNG PARTHA ADNYANA, 3. IDA BAGUS GEDE AGUNG SIDHARTA, dan 4. IDA BAGUS AGUNG AWATARA PUTRA adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
5. Menyatakan hukum tanah sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 196/Mekar Sari, Luas 20.000 M2, Surat Ukur Nomor 223/Mekarsari/2006, Pembukuan dan Penerbitan Sertipikat, Praya, Tgl. 01 Jul 2006, Nama Pemegang Hak: 1. IDA BAGUS NGURAH AGUNG KUMBAYANA, 2. IDA BAGUS AGUNG PARTHA ADNYANA, 3. IDA BAGUS GEDE AGUNG SIDHARTA, dan 4. IDA BAGUS AGUNG AWATARA PUTRA, terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan  Praya Barat,  Kabupaten  Lombok Tengah, 
Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas disebelah:
Utara :   Jalan Raya (Aspal) Mawun, Mekar Sari;
Timur  :   SHM No. 300/Mekar Sari, Pemegang  Hak: Ida  Bagus  Agung
                 Partha Adanya;  
Selatan :   Kali/Sungai;
Barat    :   SHM  No.  197/Mekarsari,    Pemegang   Hak : Ida  Bagus Gede   
                 Agung Sidharta, MBA.
                adalah  sah  hak   milik   Para   Penggugat  atas  dasar  hak
                mewaris; 
6. Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
7. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Praya aquo dapat dilaksanakan serta merta terlebih dahulu (uitvoerbaar bji voorraad) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
8. Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Tanah Sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun kepada Para Penggugat dan apabila perlu dalam pelaksanaannya (eksekusi) atas bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau aparat penegak hukum lainnya;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil, secara kontan dan sekaligus kepada Penggugat, yiatu:
? Ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah) dan;
? Ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000. (lima ratus juta rupiah) untuk setiap tahunnya dihitung dari sejak gugatan ini diajukan (Mei 2025) sampai dengn putusan dilaksanakan (eksekusi); 
? Ganti Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000. (satu miliar rupiah).
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) untuk setiap harinya sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) atas kelambatan menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat, terhitung sejak putusan Berkekuetan Hukum Tetap (BHT);
11. Menghukum/Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena adanya perkara ini; atau:
13. Mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak