INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.G/2025/PN Pya | 1.IDA BAGUS NGURAH AGUNG KUMBAYANA 2.IDA BAGUS GEDE AGUNG SIDHARTA, MBA., 3.IDA BAGUS AGUNG PARTHA ADNYANA 4.IDA BAGUS AGUNG AWATARA PUTRA |
AMANAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2025/PN Pya | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Mei 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 19. Bahwa berdasarkan uraian posita gugatan di atas, maka Penggugat dalam petitum gugatan memohon Kepada Yang Mulia Ketua dan/atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, yang memeriksa, menyidangkan, mengadili dan memutus perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukum Para Penggugat (1. IDA BAGUS NGURAH AGUNG KUMBAYANA, 2. IDA BAGUS AGUNG PARTHA ADNYANA, 3. IDA BAGUS GEDE AGUNG SIDHARTA, dan 4. IDA BAGUS AWATARA PUTRA adalah ahli waris sah dari Ida Bagus Tjethana Putra alias I. B. Tjethana Putra (alm);
3. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah Para Penggugat yang beritikad baik dan patut untuk mendapat perlindungan hukum;
4. Menyatakan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 196 atas tanah sengketa terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 20.000M2, Surat Ukur Nomor 223/Mekrsari/2006, Pembukuan dan Penerbitan Sertipikat, Praya, Tgl. 01 Jul 2006, Nama Pemegang Hak: 1. IDA BAGUS NGURAH AGUNG KUMBAYANA, 2. IDA BAGUS AGUNG PARTHA ADNYANA, 3. IDA BAGUS GEDE AGUNG SIDHARTA, dan 4. IDA BAGUS AGUNG AWATARA PUTRA adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
5. Menyatakan hukum tanah sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 196/Mekar Sari, Luas 20.000 M2, Surat Ukur Nomor 223/Mekarsari/2006, Pembukuan dan Penerbitan Sertipikat, Praya, Tgl. 01 Jul 2006, Nama Pemegang Hak: 1. IDA BAGUS NGURAH AGUNG KUMBAYANA, 2. IDA BAGUS AGUNG PARTHA ADNYANA, 3. IDA BAGUS GEDE AGUNG SIDHARTA, dan 4. IDA BAGUS AGUNG AWATARA PUTRA, terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah,
Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas disebelah:
Utara : Jalan Raya (Aspal) Mawun, Mekar Sari;
Timur : SHM No. 300/Mekar Sari, Pemegang Hak: Ida Bagus Agung
Partha Adanya;
Selatan : Kali/Sungai;
Barat : SHM No. 197/Mekarsari, Pemegang Hak : Ida Bagus Gede
Agung Sidharta, MBA.
adalah sah hak milik Para Penggugat atas dasar hak
mewaris;
6. Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
7. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Praya aquo dapat dilaksanakan serta merta terlebih dahulu (uitvoerbaar bji voorraad) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
8. Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Tanah Sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun kepada Para Penggugat dan apabila perlu dalam pelaksanaannya (eksekusi) atas bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau aparat penegak hukum lainnya;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil, secara kontan dan sekaligus kepada Penggugat, yiatu:
? Ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah) dan;
? Ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000. (lima ratus juta rupiah) untuk setiap tahunnya dihitung dari sejak gugatan ini diajukan (Mei 2025) sampai dengn putusan dilaksanakan (eksekusi);
? Ganti Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000. (satu miliar rupiah).
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) untuk setiap harinya sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) atas kelambatan menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat, terhitung sejak putusan Berkekuetan Hukum Tetap (BHT);
11. Menghukum/Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena adanya perkara ini; atau:
13. Mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |