Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa I ILHAM PAUZI bersama Terdakwa II JANUARDI dan Terdakwa III DIKI JAYADI pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Pondok pesantren Tahfidz Nurul Haq di Dusun Tambing Kekek Desa Aik berik Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang mana perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. |